You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kampung Sukosari
Sukosari

Kec. Baradatu, Kab. WAY KANAN, Provinsi LAMPUNG

Selamat Datang di Website Kampung Sukosari | Pengan Kuti Rompok Ratong pun di Website Tiuh Sukosari | Sugeng Rawuh Dumateng Website Deso Sukosari | Wellcome to Website Sukosari Village

GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGAN COVID-19 KAMPUNG SUKOSARI

KAMPUNG SUKOSARI 28 Maret 2020 Dibaca 757 Kali
GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGAN COVID-19 KAMPUNG SUKOSARI

Sukosari (28/03/2020) Pemerintah Kampung Sukosari bersama Badan Permusyawaratan Kampung Sukosari membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Protokol Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) mengacu pada Protokol yang ditetapkan oleh Ketua Gugus Tugas Nasional, dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Ketua Gugus Tugas Kecamatan (Camat).

Kegiatan yang sudah dilakukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, Membagikan selebaran deteksi Virus Corona, Selebaran Maklumat Polri untuk masyarakat agar taat peraturan pemerintah, Menyemprot tempat-tempat Umum Seperti Masjid, Kantor Kampung, Balai Kampung, Gedung Posyandu, dan Pos Ronda dengan Disinfektan.

Call Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kampung Sukosari

  1. Agus Sulistiyono               : 0822 8121 7950
  2. Gundari                             : 0823 0691 3900
  3. Wulandono                        : 0852 7340 7733
  4. Yeni Susanti                      : 0822 7935 2079
  5. Eka Primasari                   : 0823 7694 8382
  6. Fitriani                               : 0853 5787 0027
  7. Siti Sri Sukaisih                 : 0812 7185 0900

DIHIMBAU ! Kepada Masyarakat Kampung Sukosari yang pulang kampung dari Luar Daerah Kabupaten Way Kanan, agar Mengkarantina dirinya sendiri dengan tidak keluar rumah selama 14 Hari dan melaporkannya kepada Kepala Kampung, Perangkat Kampung maupun Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Chat WhatsApp di nomor diatas.

Uraian Tugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) :

  1. Menetapkan dan melaksanakan rencana operasional percepatan penanganan COVID-19 di Kampung;
  2. Melakukan pendataan anggota keluarga warga yang berada di luar daerah dan luar negeri;
  3. Melakukan pendataan terhadap keluar dan masuknya warga pada masing-masing kampung setiap saat selama 1x24 jam;
  4. Memastikan keberadaan petugas piket yang bekerja pada posko Gugus Tugas Kampung yang berkedudukan di Kantor Kepala Kampung;
  5. Melaksanakan pemantauan terhadap warga berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP);
  6. Memastikan tidak ada kegiatan yang mengumpulkan orang banyak, namun jika tetap dilakukan harus mengacu pada protokol penanganan COVID-19;
  7. Melakukan pembinaan, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat berkenaan dengan penanganan COVID-19 di kampung (antara lain melaksanakan pembersihan fasilitas umum, memasang banner himbauan);
  8. Melakukan pemantauan dan memastikan kepada pelajar untuk tetap belajar dan berada dirumah;
  9. Memastikan disetiap fasilitas pemerintah / umum (kantor / bisnis / sekolah / rumah ibadah / pertokoan / pasar / transportasi umum dan fasilitas umum lainnya) dilakukan penyemprotan desinfektan dan tersedia sarana cuci tangan memakai sabun dengan air mengalir dan atau Hand Sanitizer;
  10. Melakukan dan mensosialisasikan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) serta menjaga stamina daya tahan tubuh kepada masyarakat;
  11. Melakukan pengawasan terhadap ketersediaan pangan (sembako) untuk terjaminnya pasokan pangan utama bagi masyarakat dengan harga yang terjangkau;
  12. Bagi Umat Islam yang melaksanakan Shalat berjamaah untuk membaca Qunut Nazilah dan atau berdoa untuk keselamatan dari segala penyakit dan bencana serta menggunakan sajadah pribadi masing-masing;
  13. Memastikan Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor 360/214/V.05-WK/2020 tentang Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (COVID-19) dan Nomor 420/215/IV.01-WK/2020 tentang Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (COVID-19) pada Satuan Pendidikan sampai dan dilaksanakan oleh masyarakat;
  14. Memastikan semua pelayanan publik, keamanan dan ketertiban tetap berjalan sebagaimana mestinya;
  15. Melaporkan pelaksanaan percepatan penanganan COVID-19 di kampung kepada Bupati melalui Ketua Gugus Tugas Kecamatan setiap hari (format laporan terlampir).
  16. Call Center rumah sakit dan puskesmas se-Kabupaten Way Kanan

No.

Nama Rumah Sakit/Puskesmas

Nomor Telp/Handphone

1.

RSUD ZAPA

085218540697

2.

Puskesmas Bumi Agung

081377878485

3.

Puskesmas Baradatu

082179254216

4.

Puskesmas Gunung Labuhan

082184034996

5.

Puskesmas Tanjung Rejo

0822 8143 790

6.

Puskesmas Negeri Agung

082289508714

7.

Puskesmas Pakuan Ratu

085381633243

8.

Puskesmas Kasui

085379183183

9.

Puskesmas Serupa Indah

085376386670

10.

Puskesmas Banjit

081270989201

11.

Puskesmas Pisang Baru

082157475771

12.

Puskesmas Purwa Agung

082176595346

13.

Puskesmas Blambangan Umpu

082208427494

14.

Puskesmas Rebang Tangkas

081366824941

15.

Puskesmas Way Tuba

085268907003

16.

Puskesmas Negeri Besar

082269789089

17.

Puskesmas Negeri Baru

085269557373

18.

Puskesmas Mesir

085369411867

19.

Puskesmas Sukabumi

085609842142

20.

Puskesmas Gisting Jaya

082280246313

21.

Puskesmas Bumi Baru

085269300888

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBK 2025 Pelaksanaan

APBK 2025 Pendapatan

APBK 2025 Pembelanjaan