Baradatu, WAY KANAN
Prov. LAMPUNG
082281217950
Kampung.sukosari61@gmail.com
Sukosari (12/12/2024) Penyuluhan Waspada Investasi Ilegal diselenggarakan oleh Yayasan Sinergi Lampung Berjaya di Balai Kampung Sukosari pada tanggal 12 Desember 2024.
Kegiatan dihadiri oleh Ahmad Fuady, S.Pd., MM Ketua Yayasan Sinergi Lampung Berjaya, Narasumber Dr. Ir. H. Ahmad Junaidi Auly, MM Anggota Komisi XI DPR RI, Perwakilan OJK, Perwakilan BRI Kotabumi, Kepala Cabang BRI Unit Baradatu, JASINDO, Yunizar Taufik, S.H DPC PKS Kab. Way Kanan, Gundari, S.Pd Sekretaris Kampung Sukosari, dan Peserta Undangan.
Gundari, S.Pd dalam sambutannya mengatakan permohonan ma'af sekiranya yang duduk disini adalah Kepala Kampung Sukosari Bapak Agus Sulistiyono, akan tetapi beliau berhalangan hadir dikarenakan sedang mengantarkan orang tuanya kontrol pasca operasi.
Kami Pemerintah Kampung Sukosari sangat senang bisa kedatangan tamu Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang mana ini sangat luar biasa bagi kami bisa dipilih menjadi tempat Penyelenggaraan kegiatan, Kami ucapkan terimakasih kepada pak Dewan dan Tim DPC PKS Kab. Way Kanan.
Kami juga memohon maaf kepada peserta ada yang didalam dan ada yang diluar ruangan ini tidak ada unsur kesengajaan tetapi inilah kemampuan kami dalam menyediakan tempat, Balai Rakyat ini sudah kita ajukan Perbaikan/Perluasan akan tetapi terbentur dengan Peraturan bahwa Dana Desa tidak dapat digunakan untuk membangun/merenovasi Kantor Kampung maupun Balai Kampung, untuk itu semoga pak Dewan dapat menyampaikan keluhan ini sehingga Peraturan Penggunaan Dana Desa bisa lebih fleksibel sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Kampung.
Dr. Ir. H. Ahmad Junaidi Auly, MM dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini diselenggarakan selain sebagai Penyuluhan terhadap bahaya Investasi Ilegal juga sebagai bagian dari Reses Anggota DPR RI (Penggalian Aspirasi Masyarakat), Untuk itu saya hadirkan Mitra Kerja Komisi XI DPR RI dari OJK, JASINDO dan BRI.
Tugas Komisi XI DPR RI Bidang keuangan, perencanaan pembangunan nasional, serta perbankan dan lembaga keuangan non bank, dan bermitra kerja dengan pemerintah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia, termasuk perbankan, pasar modal, dan sektor keuangan non-bank seperti asuransi dan dana pensiun. Tujuan OJK adalah untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, melindungi konsumen, dan mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Berikut adalah beberapa ciri-ciri pinjaman online (pinjol) ilegal yang perlu diperhatikan:
Tidak terdaftar di OJK: Pinjol ilegal tidak memiliki izin atau terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penawaran melalui SMS atau WhatsApp: Pinjol ilegal sering menawarkan pinjaman melalui pesan teks atau aplikasi pesan instan.
Pinjaman mudah diperoleh: Proses peminjaman sangat mudah tanpa seleksi yang ketat.
Bunga dan biaya tidak jelas: Tingkat bunga dan biaya pinjaman tidak transparan.
Ancaman dan intimidasi: Peminjam yang gagal membayar sering mendapat ancaman, teror, atau pelecehan.
Tidak ada layanan pengaduan: Pinjol ilegal tidak menyediakan layanan pengaduan untuk keluhan peminjam.
Identitas tidak jelas: Alamat kantor dan identitas pengurus tidak jelas atau tidak ada.
Meminta akses data pribadi: Pinjol ilegal mungkin meminta akses penuh ke data pribadi di perangkat peminjam.
Penagihan tanpa sertifikasi: Pihak yang menagih tidak memiliki sertifikasi penagihan yang dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
PT Asuransi Jasa Indonesia atau yang lebih dikenal sebagai JASINDO, adalah sebuah perusahaan asuransi umum di Indonesia. Jasindo menyediakan berbagai produk asuransi untuk segmen ritel dan korporasi, termasuk asuransi kesehatan, asuransi kendaraan, asuransi perjalanan, dan lain-lain.
Misi mereka adalah untuk memberikan jaminan terhadap risiko yang mengancam barang dan usaha, serta memberikan perlindungan terhadap risiko gagal panen usaha tani dan kematian ternak.
Untuk saat ini Asuransi JASINDO dengan biaya iuran yang disubsidi oleh Pemerintah melalui Kementrian Pertanian (KEMENTAN) untuk komoditas Tanaman Padi dan Ternak Sapi. Biaya Iuran/Premi disubsidi oleh KEMENTAN sebesar 80% sehingga Petani tinggal membayar yang 20%.
Dan InsyaAllah tahun 2025 Biaya Iuran/Premi Gratis, 80% dibayar Pemerintah Pusat dan 20% dibayar Pemerintah Provinsi Lampung.
Bank Rakyat Indonesia (BRI) adalah salah satu bank terbesar di Indonesia, menyediakan berbagai produk dan layanan perbankan untuk masyarakat luas, termasuk tabungan, deposito, pinjaman, dan layanan kartu.
BRI juga menyalurkan Produk Kredit Usaha Rakyat (KUR) dalam 3 kategori :
Untuk Pengajuan KUR masyarakat Baradatu dapat mengajukan melalui KCP Baradatu yang ada di Pasar Baradatu, kalau mau lebih dari 100 Jt ke KC Blambangan Umpu kantornya didepan SPBU Blambangan Umpu.
written by TO SVL
#OJK
#DPR
#DPRRI
#KUR
#BRI
#JASINDO
#KEMENTAN
#Kredit
#Usaha
#Rakyat
Kirim Komentar