
Sukosari (31/10/2024) Pagu atau Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2025, Sehubungan dengan ditetapkannya UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 pada tanggal 17 Oktober 2024, dapat diinformasikan sebagai berikut :
- Dana Desa tahun anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp71 triliun, terdiri atas Rp69 triliun dihitung pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran berjalan dan Rp2 triliun dihitung pada tahun anggaran berjalan.
- Penetapan rincian Dana Desa setiap desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Dibawah ini dapat Bapak/Ibu Download Rincian Pagu Dana Desa Pemerintah Kampung di Kabupaten Way Kanan, agar dapat menjadi acuan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2025.
Untuk Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 menunggu Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Teringgal dan Transmigrasi (PDTT).
Pagu Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di link berikut ini https://djpk.kemenkeu.go.id/wp-content/uploads/2024/10/Provinsi-Lampung.pdf
written by Gundari, S.Pd
#Pagu_DD
#Desa
#Dana_Desa
#APBDes
#APBKam
#2025
#Kemendes
#Kemenkeu
#Kemendagri
#Sukosari
#Baradatu
#WayKanan
#Lampung