
Sukosari (14/10/2024) Pakaian Dinas dan Jam Kerja Perangkat Desa/Kampung Diatur dalam Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 78 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Kampung yang telah ditanda tangani oleh Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya SH., MH pada tanggal 20 November 2017 (Berita Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2017 Nomor 78).
Tetapi masih banyak Aparatur Kampung atau masyarakat yang belum membaca peraturan tersebut malah ada juga yang belum tahu, mungkin dikarenakan kurangnya sosialisasi dan kurang baca dari Aparatur itu sendiri.
Pemerintah Kampung Sukosari telah menerapkan Sistem Absensi Perangkat Kampung yang terkoneksi dengan Sistem Informasi Desa (SID), sehingga Masyarakat luas bisa melihat Kehadiran Perangkat Kampung di Website secara Realtime, Website Pemerintah Kampung Sukosari wwww.sukosari.berdesa.id Segitiga dipojok kanan bawah diklik, lalu pilih Sub-Menu Aparatur.
Dibawah ini kami jabarkan point-point dari Perbup 78 Tahun 2017 diatas, sebagai berikut :
Dalam Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor 060/70/IV.13-WK/2021 Tanggal 3 Februari 2021 tentang Ketentuan Penggunaan Pakaian Dinas dan Jam Kerja bagi Aparatur Kampung di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
A. SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAH KAMPUNG
- Pemerintah Kampung adalah Kepala Kampug dibantu oleh Perangkat Kampung;
- Perangkat Kampung, terdiri dari :
-
- Sekretariat Kampung;
- Pelaksana Kewilayahan; dan
- Pelaksana Tekhnis.
1. Sekretariat Kampung
Sekretariat Kampung dipimin oleh Sekretaris Kampung, Bertugas membantu Kepala Kampung Bidang Administrasi Pemerintahan Kampung yang dibantu oleh :
-
- Kepala Urusan Keuangan;
- Kepala Urusan TU dan Umum; dan
- Kepala Urusan Perencanaan.
2. Pelaksana Kewilayahan
Pelaksana Kewilayahan atau disebut Kepala Dusun, Bertugas membantu Kepala Kampung Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Kampung, Pelaksanaan Pembangunan Kampung, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat.
3. Pelaksana Teknis
Pelaksana Teknis, Bertugas membantu Kepala Kampung sebagai Pelaksana Tugas Operasional dan Terdiri dari :
-
- Kepala Seksi Pemerintahan;
- Kepala Seksi Kesejahteraan; dan
- Kepala Seksi Pelayanan.
B. PAKAIAN DINAS DAN JAM KERJA PERANGKAT KAMPUNG
1.Pakaian Dinas Harian (PDH)
-
- Hari Senin-Selasa Kuning Khaki untuk Perangkat Kampung PNS;
- Hari Senin-Selasa Abu-Abu untuk Perangkat Kampung Non-PNS;
- Hari Rabu Hitam Putih untuk Semua Perangkat Kampung;
- Hari Kamis Batik Motif Lampung untuk Semua Perangkat Kampung;
- Hari Jum'at Batik Motif Nasional untuk semua Perangkat Kampung;
- Khusus Perangkat Kampung Wanita untuk keserasian pemakaian dinas terkait penggunaan Hijab, Diwajibkan menggunakan Hijab Polos dan disesuaikan warna pakaian dinas yang berlaku pada hari tersebut.
2.Jam Kerja
-
- Hari Senin-Kamis Jam 7.30 WIB - 16.16 WIB
- Hari Jum'at Jam 7.00 WIB - 11.30 WIB
- Waktu Istirahat Jam 12.00 WIB - 12.30 WIB
Untuk mendorong peningkatan profesionalitas dan meningkatkan kinerja, guna mewujudkan kelancaranpelaksanaan tugas dan fungsi serta prestasi kerja perangkat kampung, maka dipandang perlu mengatur ketentuan pengisian daftar hadir/absensi, yaitu :
-
- Perangkat Kampung Wajib masuk sesuai ketentuan Jam Kerja;
- Mengisi daftar hadir 2 (dua) kali (masuk dan pulang kerja).
Bapak/Ibu juga dapat mengunduh File Perbup 78 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan SOTK Pemerintah Kampung dibawah ini :
Written by : Gundari, S.Pd
#Desa
#PPDI
#APDESI
#Perangkat_Desa
#Kepala_Desa
#Pemerintah_Desa
#Dinas_PMK
#Dinas_PMDT
#Sukosari
#Baradatu
#Way_Kanan
#Lampung
#Bupati
#Gubernur
#Kemendes
#Kemendagri
#Kemenkeu