
Sukosari (22/09/2024) Mengutip Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor 141/346/IV.13-WK/2024 Tanggal 22 Juli 2024 Tentang PENEGASAN KETENTUAN PERUBAHAN TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT KAMPUNG
Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 100.3.5.5/3318/BPD tanggal 16 Juli 2024 perihal Penegasan Ketentuan Perubahan tentang Perangkat Desa, terkait dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
- Terdapat perubahan kewenangan Kepala Kampung sebagaimana diatur pada Pasal 26 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berbunyi “Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa kepada Bupati/Walikota”. Namun, tidak diikuti dengan perubahan mekanisme pengangkatan Perangkat Desa pada Pasal 49 ayat (2) dan mekanisme pemberhentian Perangkat Desa Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Terhadap ketentuan perubahan Pasal sebagaimana angka 1 di atas, disampaikan penegasan bahwa perubahan kewenangan Kepala Desa dimaksud dilakukan penyesuaian menjadi :
- Kepala Desa/Kampung melakukan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon Perangkat Desa/Kampung.
- Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa/Kampung dikonsultasikan oleh Kepala Desa/Kampung kepada Camat.
- Camat memberikan rekomendasi tertulis berupa persetujuan atau penolakan terhadap calon Perangkat Desa/Kampung untuk kemudian disampaikan kembali kepada Kepala Desa/Kampung selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari.
- Kepala Desa/Kampung membuat surat usulan kepada Bupati atas rekomendasi yang diberikan oleh Camat sebagai dasar penetapan pengangkatan Perangkat Desa/Kampung.
- Bupati memberikan persetujuan atau penolakan terhadap usulan pengangkatan Perangkat Desa/Kampung oleh Kepala Desa/Kampung selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari kerja.
- Dalam hal Bupati memberikan persetujuan, Kepala Desa/Kampung menerbitkan Keputusan Kepala Desa/Kampung tentang pengangkatan Perangkat Desa/Kampung.
- Dalam hal Bupati memberikan penolakan, Kepala Desa/Kampung melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa/Kampung.
- Dalam hal pemberhentian Perangkat Desa/Kampung, Kepala Desa/Kampung memberhentikan Perangkat Desa/Kampung setelah berkonsultasi dengan Camat.
- Hasil konsultasi tersebut berupa rekomendasi tertulis dari Camat didasarkan pada persyaratan pemberhentian Perangkat Desa/Kampung.
- Kepala Desa/Kampung membuat surat usulan kepada Bupati atas rekomendasi yang diberikan oleh Camat sebagai dasar penetapan pemberhentian Perangkat Desa/Kampung.
- Bupati melakukan evaluasi atas usulan pemberhentian Perangkat Desa/Kampung dan memberikan rekomendasi tertulis kepada Kepala Desa/Kampung selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari kerja.
- Kepala Desa/Kampung menetapkan Keputusan Pemberhentian Perangkat Desa/Kampung paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya rekomendasi tertulis dari Bupati.
- Terdapat penambahan persyaratan Perangkat Desa/Kampung sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berbunyi Perangkat Desa diangkat dari Warga Desa yang memenuhi persyaratan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang memberikan implikasi :
- Pemaknaan “Warga Desa/Kampung” tidak membatalkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 128/PUU-XIII/2015 sehingga calon Perangkat Desa/Kampung berasal dari Warga Negara Indonesia (yang memenuhi persyaratan).
- Terkait persyaratan “bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa” dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari calon Perangkat Desa/Kampung.
- Mengacu pada Pasal 118 huruf f Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berbunyi “Perangkat Desa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diatur dengan Peraturan Pemerintah” bahwa Sekretaris Desa/Kampung tidak harus berasal dari PNS, namun dalam hal Kepala Desa/Kampung menghendaki Sekretaris Desa/Kampung dari PNS tetap bertugas sebagai Sekretaris Desa/Kampung di Desa/Kampungnya, maka Kepala Desa/Kampung yang bersangkutan terlebih dahulu berkonsultasi dengan Camat untuk mendapatkan izin tertulis dari Bupati.
- Berkenaan dengan Point 1, 2, 3 dan 4 tersebut di atas, maka diminta kepada Saudara Camat, untuk mengambil langkah-langkah :
- Melakukan pembinaan dan pengawasan Pemerintahan Kampung di wilayah kerjanya masing- masing, guna meningkatkan kinerja penyelenggara Pemerintahan Kampung, maka Kepala Kampung berkomitmen untuk menjadikan Perangkat Kampung sebagai Aparatur Pemerintah Kampung yang mampu memberikan dukungan optimal kepada Pemerintah Kampung dalam melayani masyarakat, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta memberdayakan masyarakat.
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Kepala Kampung diwilayah kerjanya masing- masing agar tidak terjadi kesewenangan dalam melakukan penggantian Perangkat Kampung.
- Khusus terkait Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Kampung secara teknis dapat dikonsultasikan dengan Dinas Pemeberdayaan Masyarakat dan Kampung Cq Bidang Pembinaan Pemerintahan dan Pengembangan Kapasitas Aparatur Kampung
Written by Gundari, S.Pd
#desa
#perangkat_desa
#kepala_desa
#PPDI
#APDESI
#PAPDESI
#Kemendes
#Kemendagri
#Bupati
#Way_Kanan
#Camat
#Baradatu
#Kampung
#Smart_Village
#Lampung