
Sukosari (02/09/2024) Pemerintah Kabupaten Way Kanan telah mengeluarkan Keputusan Bupati Way Kanan Nomor B.112/IV.02-WK/HK/2024 Tentang Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Daerah yang ditanda tangani pada tanggal 25 Juli 2024.
Kampung Sukosari total mendapatkan 153 peserta PBI, dalam Surat Keputusan Bupati ini dan ada 4 peserta yang dalam proses konfirmasi dikarenakan 4 peserta tersebut tidak ada di dalam Sistem Informasi Desa (SID) Pemerintah Kampung Sukosari.
Masyarakat Kampung Sukosari dapat melihat nama-nama yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan pada Website Pemerintah Kampung Sukosari, pada Menu Bantuan lalu Sub Menu Penerima Bantuan Penduduk atau melalui link https://sukosari.berdesa.id/first/statistik/bantuan_penduduk.
Untuk semua masyarakat juga dapat melihat nama-nama Peserta PBI di Kabupaten Way Kanan dengan cara mendownload file Keputusan Bupati Way Kanan tentang Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Daerah, dibawah artikel ini.
JAMINAN KESEHATAN
Jaminan Kesehatan adalah program atau sistem yang dirancang untuk memberikan perlindungan dan akses layanan kesehatan kepada masyarakat. Program ini biasanya diselenggarakan oleh pemerintah, perusahaan, atau lembaga asuransi untuk memastikan bahwa individu atau kelompok masyarakat dapat memperoleh perawatan medis dengan biaya yang terjangkau atau gratis.
A. Jenis-Jenis Jaminan Kesehatan
- Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) : Di Indonesia, program ini dikelola oleh BPJS Kesehatan. Tujuannya adalah memberikan perlindungan kesehatan yang merata bagi seluruh warga negara.
- Asuransi Kesehatan Swasta : Layanan yang diberikan oleh perusahaan asuransi swasta, di mana peserta membayar premi dan mendapatkan cakupan layanan kesehatan tertentu.
- Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) : Sebuah program pemerintah Indonesia yang menyediakan jaminan kesehatan untuk masyarakat miskin, yang kini sudah terintegrasi ke dalam BPJS Kesehatan.
- Asuransi Kesehatan Perusahaan : Beberapa perusahaan menawarkan asuransi kesehatan sebagai bagian dari kesejahteraan karyawan, baik berupa BPJS Kesehatan maupun asuransi swasta.
B. Manfaat Jaminan Kesehatan
- Akses ke layanan medis : Memberikan akses ke berbagai layanan kesehatan, seperti pemeriksaan dokter, obat-obatan, perawatan rumah sakit, dan operasi.
- Perlindungan finansial : Mencegah masyarakat dari biaya perawatan kesehatan yang mahal, sehingga mengurangi risiko kesulitan finansial.
- Peningkatan kesehatan Masyarakat : Mendorong pemeriksaan kesehatan rutin dan pencegahan penyakit sejak dini, yang dapat meningkatkan kualitas hidup dan harapan hidup masyarakat.
C. Jaminan Kesehatan PBI
PBI (Penerima Bantuan Iuran) adalah bagian dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Program ini dirancang khusus untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada masyarakat miskin dan tidak mampu. Iuran peserta PBI ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
a. Ciri-ciri Peserta PBI
- Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah mereka yang tergolong sebagai masyarakat miskin dan rentan miskin, sesuai dengan data yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
- Tidak perlu membayar iuran bulanan, karena iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
- Peserta PBI berhak mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (seperti puskesmas), hingga rujukan ke rumah sakit jika diperlukan.
b. Syarat dan Cara Mendaftar PBI
- Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) : Peserta PBI biasanya didaftarkan melalui data DTKS yang dikelola oleh Kemensos. Masyarakat yang terdaftar di DTKS secara otomatis bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI.
- Pendataan oleh Desa/Kelurahan : Masyarakat yang merasa tidak mampu namun belum terdaftar dalam DTKS dapat melaporkan diri ke pemerintah desa atau kelurahan untuk dilakukan pendataan. Setelah itu, data akan diproses dan diverifikasi oleh pihak terkait.
- Verifikasi Kemensos : Setelah pendataan, Kemensos akan memverifikasi data tersebut untuk memastikan calon peserta benar-benar layak menerima bantuan.
c. Manfaat Jaminan Kesehatan PBI
- Layanan Kesehatan Dasar dan Lanjutan : Peserta PBI berhak atas layanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (seperti puskesmas) dan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Perlindungan Kesehatan : Peserta PBI tidak perlu mengeluarkan biaya untuk mendapatkan layanan kesehatan, baik untuk rawat jalan, rawat inap, hingga tindakan medis tertentu.
- Kesehatan Ibu dan Anak : Manfaat juga mencakup pemeriksaan kehamilan, persalinan, dan perawatan bayi.
d. Batasan dan Tantangan
- Ketersediaan Fasilitas : Beberapa daerah mungkin memiliki keterbatasan fasilitas kesehatan, sehingga peserta PBI kadang menghadapi tantangan dalam mengakses layanan.
- Proses Verifikasi : Tidak semua masyarakat miskin dapat langsung terdaftar dalam PBI karena proses verifikasi yang dilakukan oleh Kemensos.
Written by : Gundari, S.Pd
#bantuan
#pbi
#jaminan_kesehatan
#bpjs
#sukosari
#baradatu
#way_kanan
#lampung
#smart_village
#kemendes
#kemensos
#kemenkes
#kemenkeu
#kemendagri