
Baradatu (06/06/24) Sosialisasi Perpajakan terkhusus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan sekaligus pembagian DHKP dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Way Kanan di Aula Kantor Camat Baradatu pada hari Kamis 6 Juni 2024.
Kegiatan dihadiri oleh Tim BAPENDA Kab. Way Kanan, MUKHLIS, SH Perwakilan Camat Baradatu dan Seluruh Satgas PBB Se-Kecamatan Baradatu.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah Indonesia atas kepemilikan tanah dan bangunan yang dimiliki oleh individu atau badan usaha. PBB ini merupakan sumber pendapatan bagi pemerintah daerah, yang kemudian digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan layanan publik di wilayah tersebut.
Pengenaan PBB dilakukan oleh pemerintah daerah setempat berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tarif dan mekanisme penghitungan pajak. Besaran PBB biasanya ditentukan berdasarkan luas tanah, lokasi, dan nilai jual objek pajak tersebut.
Proses pemungutan PBB biasanya melibatkan beberapa tahapan, seperti penetapan objek pajak, penilaian nilai objek pajak, penetapan tarif, dan pembayaran oleh wajib pajak. Pemerintah terus melakukan perbaikan dalam sistem pengenaan dan pemungutan PBB untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta efisiensi dalam pengelolaan pajak tersebut.
INDRAWATI, SAN., MM selaku Kabid PBB dan BPHTB dalam materinya mengatakan Wajib Pajak (WP) adalah Orang yang memiliki Objek Pajak (OP), yang berkewajiban membayar pajak adalah Wajib Pajak itu sendiri yang namanya tertera di SPPT (Petok) atau orang yang menguasai/memanfaatkan Tanah/Bangunan tersebut.
Jika ada masalah Pajak PBB baik itu dobel NOP, Pindah Kepemilikan, Berubah Luas Tanah/Bangunan agar masyarakat segera menghubungi Satgas PBB di masing-masing Kampung untuk segera diteruskan ke BAPENDA Kab. Way Kanan secara kolektif sebelum tanggal 28 Juni 2024.
Pembayaran Pajak PBB Tahun 2024 Paling akhir pada 30 September, jika lewat tanggal 30 September dikenakan denda 2%, Jika Lewat bulan Oktober dikenakan Denda lagi 2% dan begitu seterusnya, agar tidak terjadi seperti agar segera diselesaikan administrasi Perpajakannya.
Pembayaran Pajak PBB bisa dilakukan di Marketplace seperti Tokopedia, Scan QRis, Indomaret, Alfamaret, Bank BRI, Bank Lampung, Satgas PBB dikantor Kampung.
Bagi Masyarakat yang telah membayar pajak menggunakan jalur Digital agar Bukti Bayarnya dapat dikirimkan ke WhatsApp Satgas PBB dikampung masing-masing untuk direkap, untuk Masyarakat Kampung Sukosari atau Masyarakat Luar Kampung yang memiliki Objek Pajak di Kampung Sukosari dapat menghubungi saudara Gundari, S.Pd di 082299913900.
Bagi Masyarakat yang ingin melakukan Perbaikan Data PBB agar melampirkan :
- Copy KTP Pemilik yang baru
- Copy Bukti Kepemilikan (Akta Tanah, Surat Jual Beli, Surat Waris, Surat Hibah, dll
Bagi Masyarakat yang ingin melakukan Perbaikan Data PBB dikarenakan Objek Pajaknya tidak ada agar melampirkan Surat Pernyataan dan Berita Acara Permohonan Penghapusan yang diketahui oleh Kepala Kampung.
Dibawah ini kami lampirkan SK SATGAS PBB Kab. Way Kanan Tahun 2024,
#pajak
#pbb
#pld
#loker
#desa
#bapenda
#kemendes
#kemendagri
#smart_village
#mulai_dari_desa
#way_kanan
#lampung


