
sukosari.opendesa.id (08/12/2023) Satuan Perlindungan Masyarakat atau sering kita sebut dengan Satlinmas atau yang lebih kita kenal dengan nama Linmas/Hansip merupakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana dan lain-lain.
Sedangkan, pengertian Satlinmas secara lengkap seperti apa yang tertuang dalam pasal 1 ayat 3 Permendagri 84/2014 adalah Organisasi yang dibentuk oleh pemerintah Desa/Kelurahan dan beranggotakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
Dengan disahkannya Permendagri Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Sarana dan Prasarana Bagi Satuan Tugas Pelindungan Masyarakat dan Satuan Pelindungan Masyarakat maka Permendagri Nomor 36 Tahun 1979 tentang Pakaian Seragam dan Atribut Pertahanan Sipil dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sehingga yang sangat mencolok perubahan peraturan ini yaitu dari warna seragam Linmas menjadi atasan berwarna Abu dan bawahan berwarna Abu Gelap.
Untuk selengkapnya bapak/ibu dapat download Permendagri Nomor 11 Tahun 2023 dibawah ini.
#permendagri
#linmas
#pol_pp
#polisi
#desa
#smartVillage
#baradatu
#way_kanan
#lampung
#pemilu_2024
#jokowi
#presiden_2024
#mulai_dari_desa

