You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kampung Sukosari
Sukosari

Kec. Baradatu, Kab. WAY KANAN, Provinsi LAMPUNG

Selamat Datang di Website Kampung Sukosari | Pengan Kuti Rompok Ratong pun di Website Tiuh Sukosari | Sugeng Rawuh Dumateng Website Deso Sukosari | Wellcome to Website Sukosari Village

SOSIALISASI APLIKASI KARTU PETANI BERJAYA (e-KPB)

KAMPUNG SUKOSARI 25 Oktober 2023 Dibaca 92 Kali
SOSIALISASI APLIKASI KARTU PETANI BERJAYA (e-KPB)

Baradatu (24/10/23) Sosisalisasi Kartu Petani Berjaya dilaksanakan di Hotel Almer Baradatu pada hari selasa 24 Oktober 2023.

Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten II Gubernur Lampung, Kepala Dinas Pertanian & Peternakan Way Kanan, Dinas Kominfo Way Kanan, Bank Lampung, BPJAMSOSTEK, Sekretaris Camat dan Sekretaris Kampung Se-Kecamatan Baradatu, Banjit dan Gunung Labuhan.

Mengutip dari https://e-kpb.lampungprov.go.id/https://e-kpb.lampungprov.go.id/ “Kartu Petani Berjaya adalah program yang menghubungkan semua kepentingan pertanian dengan tujuan mencapai kesejahteraan petani dan semua pihak yang terlibat dalam proses pertanian secara bersama -sama”

Asisten II Gubernur Lampung dalam sambutannya menjelaskan bahwa sejak tahun 2021 Kartu Petani Berjaya dari yang tadinya berupa Fisik berubah menjadi Kartu Digital / Aplikasi Android, untuk mendekatkan fasilitas kepada masyarakat Lampung, untuk itu diharapkan kepada seluruh masyarakat supaya mendaftarkan diri ke Apliasi Kartu Petani Berjaya (e-KPB) di website e-KPB Center diatas.

Dari aplikasi e-KPB dapat diketahui jumlah maupun stock pupuh bersubsidi yang diterima masing-masing masyarakat ujar Kepala Dinas Pertanian & Peternakan.

Materi Pertama disampaikan oleh Arief Nugroho, SE., Msi mengenai manfaat dari e-KPB didalam aplikasi tersebut mempunyai banyak Fitur yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat seperti e-Keanggotaan, e-Saprotan, e-Pubers, e-Permodalan, e-Asuransi, e-Pemasaran, e-Gudang Ternak, e-Beasiswa, e-Bantuan, e-Halo Medic Vet, e-Sertifikat Benih, e-OKKPD dan e-Alsintan.

Materi Kedua disampaikan oleh Apriyan Barus Tim e-KPB Center, menjelaskan dan praktik mendaftarkan serta simulasi memanfaatkan aplikasi e-KPB.

Materi Ketiga disampaikan oleh Mutiara dari BPJS Ketenagakerjaan, Jika seluruh anggota e-KPB mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan cukup membayar iuran paling kecil sebesar Rp.16.000,00/bulan yang akan mendapatkan manfaat yang banyak meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua.

  • Jaminan Hari Tua

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan berupa uang tunai yang dibayarkan sekaligus saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Adapun besaran uang tunai yang akan diterima adalah akumulasi seluruh iuran yang sudah kamu bayarkan dan ditambah dengan hasil pengembangannya selama kamu menjadi peserta BPU.

Selain itu, saldo JHT juga bisa kamu cairkan sebagian dengan nilai maksimal 10% dari total saldomu dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun, atau maksimal 30% dari total saldomu untuk kebutuhan kepemilikan rumah jika kamu sudah jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan paling sedikit 10 tahun (hanya dapat diambil 1x).

  • Jaminan Kecelakaan Kerja

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah program perlindungan berupa uang tunai dan/atau pertanggungan pengobatan yang diberikan saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Andaikan kamu mengalami kecelakaan saat berkendara sebagai pengemudi ojol, kamu bisa mendapatkan pertanggungan pengobatan dan/atau perawatan sesuai dengan kebutuhan medis yang ditetapkan oleh dokter. Jika sampai cacat total tetap, kamu juga akan mendapatkan bantuan berupa:

  • uang tunai senilai 56x upah; dan

  • santunan sementara tidak mampu bekerja sebesar 100% upah selama 12 bulan pertama, kemudian 50% upah pada bulan ke-13 hingga sembuh.

Apabila peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja, ahli waris peserta akan mendapatkan uang tunai sesuai dengan rincian sebagai berikut:

  • santunan meninggal 48x upah; dan

  • manfaat beasiswa maksimal Rp174 juta untuk 2 orang anak.

  • Jaminan Kematian

Jaminan Kematian (JKM) adalah program perlindungan berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris peserta yang diberikan saat peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Adapun total nilai manfaat yang akan diterima meliputi santunan kematian, biaya pemakaman, dan santunan berkala untuk 24 bulan yang dibayar sekaligus senilai Rp42 juta. Di samping itu, ahli waris peserta program BPU juga akan mendapatkan manfaat beasiswa maksimal Rp174 juta untuk 2 orang anak.

Materi Keempat disampaikan oleh Perwakilan Bank Lampung, materi yang disamikan mengenai e-Permodalan yang mana KUR itu ada 3 Jenis yaitu :

  1. KUR Super Mikro Bank Lampung dengan plafon maksimal Rp 10.000.000.
  2. KUR Mikro Bank Lampung dengan plafon Rp 10 hingga 50 juta rupiah.
  3. KUR Kecil Bank Lampung Rp 50 hingga 500 juta

Untuk Anggota Kartu Petani Berjaya bisa mengajukan Permodalan melalui aplikasi e-KPB.

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBK 2025 Pelaksanaan

APBK 2025 Pendapatan

APBK 2025 Pembelanjaan