
Sukosari (25/09/2023) Sosialisasi dan Pembinaan Kelompok Masyarakat Pengawas Perikanan diselenggarakan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Way Kanan pada hari Senin 25 September 2023 di Balai Kampung Sukosari.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bapak Agus Sulistiyono selaku Kepala Kampung Sukosari, Bapak Herwan Kepala UPT Pertanian, Bapak Eko Rahmad Kabid Perikanan, Bapak Joko Widodo, A.Md., S.PKP Penyuluh Perikanan, Bapak Nopiansyah Sidik selaku Analisis Mutu Perikanan, Ibu Titik Mulasih Penyuluh Perikanan Kec. Baradatu, Badan Permusyawaratan Kampung, Perangkat Kampung dan Nelayan di Sukosari.
Bapak Joko Widodo, A.Md., S.PKP Menjelaskan pentingnya mengapa harus berkelompok ? karena supaya lebih memudahkan dalam menjalankan pengawasan dan tentunya dalam menyampaikan aspirasi jika berkelompok akan lebih didengar daripada per-individu.
Selain itu pentingnya pengawasan suapaya anak cucu keturunan kita masih bisa melihat secara langsung keanekaragaman hayati yang ada disungai, misalnya jangan sampai anak cucu kita tau Ikan Baung tinggal di Gambar saja"
Bapak Eko Rahmad dalam materinya menjelaskan POKMASWAS merupakan pelaksana pengawasan di tingkat lapangan yang membantu pemerintah dalam upaya penyadaran hukum melalui sosialisasi dan pelaksanaan prinsip 3 M (Melihat / Mendengar, Mencatat / Mendokumentasikan dan Melaporkan).
POKMASWAS dibentuk dari dan untuk masyarakat secara Sukarela, yang beranggotakan Nelayan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, dan Anggota Lembaga Swadaya Masayarakat.
Bapak Herwan menambahkan bagi setiap Anggota POKMASWAS akan mendapatkan Asuransi Kecelakaan Kerja, misalnya sedang menangkap ikan terkena panah, sedang memperbaiki rakit terkena pecahan kaca disungai itu bisa diklaim pengobatannya.
Persyaratan dan manfaat menjadi Anggota POKMASWAS dijelaskan oleh Ibu Titik Mulasih, Persyaratannya Foto KTP dan Foto KK, Sedangkan untuk manfaatnya selain mendapatkan Asuransi Kecelakaan Kerja, juga mendapatkan dana santunan kematian, bila anaknya ingin sekolah Perikanan dan Kelautan dapat melampirkan Kartu Anggota POKMASWAS / Kartu e-KUSUKA sebagai rekomendasi.
Dasar Hukum POKMASWAS dalam menjaga sumber daya perikanan tertuang dalam :
- Undang-undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan telah diubah dengan Undang-Undang No. 45 Tahun 2009.
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. 40 Tahun 2014 tentang Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
- Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. 58 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sistem Pengawasan Masyarakat dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
- Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. KEP.14/MEN/2012 tentang Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan.
- KUHP Pasal 111 tentang Tertangkap Tangan.
Contoh-contoh kegiatan yang dilarang :
- Menangkap Ikan menggunakan bahan peledak.
- Menangkap Ikan menggunakan Racun;
- Menangkap Ikan menggunakan Setrum;
- Menangkap Ikan dengan Bius;
- Mencemari Perairan;
- Mengambil Trumbu Karang;
- Mengekspor Pasir Laut; dan
- Reklamasi.
#gunasArt
#perikanan
#kelautan
#nelayan
#baradatu
#way_kanan
#lampung
#menteri_kelautan_dan_perikanan


