
Sukosari (01/08/2023) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah Indonesia terhadap kepemilikan atau hak atas tanah dan bangunan yang dimiliki oleh individu, perusahaan, atau entitas lainnya. PBB merupakan salah satu sumber pendapatan pemerintah daerah yang penting untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
Beberapa poin penting terkait Pajak Bumi dan Bangunan di Indonesia adalah:
-
Objek Pajak: PBB dikenakan atas kepemilikan atau hak atas tanah dan bangunan yang dimiliki oleh individu atau entitas. Objek PBB meliputi tanah pertanian, bangunan komersial, perumahan, industri, dan lain sebagainya.
-
Penentuan Nilai: Nilai objek pajak ditentukan berdasarkan nilai jual objek pajak atau NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). NJOP ini diperbarui setiap beberapa tahun oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) berdasarkan data pasar dan karakteristik properti di wilayah tersebut.
-
Tarif Pajak: Tarif PBB bervariasi tergantung pada jenis properti dan lokasi geografisnya. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menentukan tarif pajak ini, dengan memperhatikan batasan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
-
Pembayaran Pajak: PBB biasanya dibayarkan setiap tahun oleh pemilik properti. Metode pembayaran dan tanggal jatuh tempo akan berbeda-beda di setiap daerah.
-
Denda dan Sanksi: Jika PBB tidak dibayarkan tepat waktu, pemilik properti bisa dikenai denda atau sanksi sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
-
Penggunaan Pendapatan: Pendapatan dari PBB digunakan oleh pemerintah daerah untuk mendukung berbagai program pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan kegiatan lain yang bermanfaat bagi masyarakat setempat.
-
Pembebasan atau Pengurangan: Beberapa properti atau pemilik tertentu bisa mendapatkan pembebasan atau pengurangan PBB, tergantung pada peraturan daerah dan regulasi yang berlaku.
PBB memiliki peranan penting dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah dan pembangunan infrastruktur serta pelayanan publik. Namun, peraturan dan tata cara PBB dapat bervariasi dari satu daerah ke daerah lain di Indonesia, sehingga penting untuk mengacu pada peraturan yang berlaku di wilayah masing-masing.
Dihimbau kepada masyarakat yang memiliki bidang tanah/bangunan yang terletak dikampung Sukosari, Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, untuk segera membayarkan PBB nya bisa melalui Petugas Pamong Kampung Sukosari yang mendatangi rumah Anda dan bisa juga melalui Kantor Kampung Sukosari.
Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sampai tanggal 30 September 2023 jika lewat tanggal tersebut akan terkena penambahan denda, jika ada Pendaftaran PBB, Penghapusan PBB, kesalahan data pada SPT Pajak agar memberikan klarifikasi kepada Satgas PBB dikantor Kampung Sukosari buka setiap jam kerja dan dapat dilakukan perbaikan sampai tanggal 25 September 2023.
Untuk pendaftaran PBB dengan syarat melampirkan Copy Bukti Kepemilikan Tanah/Bangunan serta Copy KTP.
Pada tahun ini PBB juga bisa Anda bayarkan melalui berbagai kanal pembayaran digital/Marketplace seperti Tokopedia, BRIMO, Alfamart, Indomart dan L Smart, jika Anda sudah membayar melalui kanal pembayaran tersebut agar memberikan konfirmasi ke Satgas PBB Kampung Sukosari dengan mengirimkan Foto bukti pembayaran ke WhatsApp 082299913900.
Dibawah ini kami informasikan Daftar Wajib Pajak yang beralamatkan diluar Kampung Sukosari :
- Bandar Lampung
- Banjar Sari
- Batu Raja
- Begkulu
- Bhakti Negara
- Bumi Merapi
- Bumi Rejo
- Campur Asri
- Gedung Pakuon
- Margo Mulyo
- Pandan Sari
- Setia Negara
Agar Bapak/Ibu dapat membayarkannya ke kanal pembayaran diatas secara mandiri, Daftar DHKP dapat diunduh melalui link dibawah ini :
#gunasArt
#pajak
#pbb
#smartvillage
#waykanan
#Lampung
#Kemenkeu
