You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kampung Sukosari
Sukosari

Kec. Baradatu, Kab. WAY KANAN, Provinsi LAMPUNG

Selamat Datang di Website Kampung Sukosari | Pengan Kuti Rompok Ratong pun di Website Tiuh Sukosari | Sugeng Rawuh Dumateng Website Deso Sukosari | Wellcome to Website Sukosari Village

SILATNAS PPDI JILID III

KAMPUNG SUKOSARI 26 Januari 2023 Dibaca 147 Kali
SILATNAS PPDI JILID III

Jakarta (25/01/2023) Silaturahmi Nasional Asosiasi Perangkat Desa Indonesia Jilid III, kegiatan ini dilaksanakan di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) pada Rabu, 25 Januari 2023 pukul 08:00 WIB-12:00 WIB.

Peserta silatnas PPDI Jilid III berasal dari seluruh Anggota PPDI Perwakilan seluruh Kabupaten SeNusantara, target Panitia PPDI Silatnas Jilid III yang hadir sebanyak 50.000 anggota, namun berdasarkan perhitungan panitia pada hari terakhir mencapai 75.000 Anggota atau Perangkat Desa, Peserta didominasi oleh Perangkat Desa dari Pulau Jawa karena tentunya biaya operasional lebih ringan dibandingkan dengan yang dari luar Pulau Jawa.

PPDI Provinsi Lampung menghadirkan kurang lebih 500 anggota dengan armada 12 bus, karena anggota PPDI di Provinsi Lampung dijadwalkan bertepatan dengan Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kabupaten masing-masing, sehingga yang hadir di Silatnas baru merupakan perwakilan dari pengurus PPDI.

Silatnas PPDI Jilid III bertujuan untuk menyampaikan aspirasi Aparatur Desa atas usulan Peningkatan Kesejahteraan Perangkat Desa akibat beberapa kejadian malang yang menimpa perangkat desa, antara lain:

  1. Masih maraknya pemecatan sepihak terhadap Perangkat Desa yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada;
  2. Penghasilan Tetap (Siltap/Gaji) tidak setara dengan PNS Gol. II.a;
  3. Penghasilan Tetap (Siltap/Gaji) baru dibayarkan selama 9 bulan atau 10 bulan;
  4. Jaminan Kesehatan Desa tidak dibayarkan oleh Pemerintah Daerah;
  5. Masalah Penguasaan Aparatur Desa disamakan dengan Kepala Desa oleh Organisasi lain;
  6. Pernyataan anggota DPR yang mendukung Jabatan Aparatur Desa disamakan dengan Kepala Desa.

Perangkat Desa merupakan ujung tombak sistem pemerintahan di Indonesia yang bersentuhan langsung dengan masyarakat 24 jam, namun Hak-Hak atas Perangkat Desa atau Apresiasi dari Pemerintah dirasa tidak memadai, misalnya ketika Pandemi COVID-19 melanda dunia, Perangkat Desa merupakan Satgas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 dan juga yang pertama orang di desa yang akan disuntik Vaksin, namun Pemerintah Pusat memberikan apresiasi kepada TNI, POLRI dan lupa dengan Perangkat Desa.

Perangkat Desa di masa Pandemi COVID-19 sampai saat ini masih JAUH dari kata Sejahtera, Siltap/Gaji tidak jelas dibayar, Siltap/Gaji dibayarkan hanya 9 bulan dalam setahun, Jaminan Kesehatan tidak dibayar, Tidak diperbolehkan menerima bantuan seperti PKH, BPNT, BST, atau bantuan sosial lainnya.

Persatuan Perangkat Desa Indonesia menuntut agar kesejahteraan Perangkat Desa Indonesia dipenuhi seperti janji Jokowi-JK saat kampanye Pemilu 2014 dengan menerbitkan NIPD (Nomor Induk Kependudukan Perangkat Desa) yang dikeluarkan langsung oleh Pusat atau Kementerian Dalam Negeri agar Hak-Hak Perangkat Desa Indonesia dapat terpenuhi, dimana perangkat desa tidak lagi memikirkan diri sendiri atau keluarganya karena telah dipenuhi oleh Pemerintah, sehingga mereka dapat fokus bekerja membantu kepala desa dalam Melayani Masyarakat.

Untuk Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PPDI juga memiliki usulan dan telah berbentuk DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) yang diusulkan untuk direvisi, menurut kami Revisi Peraturan dan UU tersebut harus lebih baik dari UU sebelumnya atau yang memiliki banyak manfaat dibandingkan Mudhorot.

Untuk tranding di medsos tentang Usulan Jabatan Kepala Desa selama 9 Tahun, PPDI menyerahkan permasalahan tersebut secara langsung kepada Masyarakat, Pemerintah Pusat dan DPR untuk belajar banyak manfaat atau mudhorot, karena sebelumnya sudah ada jabatan Kepala Desa selama 5, 6 dan 8 tahun. 

Pasca pertemuan dengan beberapa anggota DPR RI, alhasil membuahkan enam poin yang menjadi catatan, dan akan diperjuangkan oleh anggota fraksi di DPR. 

Ke-6 poin tersebut adalah:

  1. Masa kerja perangkat desa tetap sampai umur 60 tahun, Sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014. Tidak sama dengan masa jabatan kepala desa.
  2. Memasukkan poin-poin usulan. Aspirasi PPDI atau Persatuan Perangkat Desa seluruh Indonesia ke dalam revisi UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  3. Perangkat desa yang terdiri atas kades, sekdes, kasi, kadus, bahkan RT/RW hingga karang taruna harus ditingkatkan kesejahteraannya.
  4. Perangkat desa ditugaskan oleh negara untuk melaksanakan dan mengelola keuangan, melakukan tata kelola dan pembangunan desa, maka harus diberikan kesejahteraan dan diperjelas statusnya.
  5. Pemerintah wajib mendorong medukung dan membiayai peningkatan kapasitas perangkat desa.
  6. Diupayakan agar diterbitkan Undang-Undang Aparatur Pemerintah Desa (UU APD) untuk lebih memperjelas status dan kesejahteraan perangkat desa.

 

#gunasArt

#PPDI

#SmatVillage

#SmartVillage_Lampung

#SmartVillage_Way_Kanan

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBK 2025 Pelaksanaan

APBK 2025 Pendapatan

APBK 2025 Pembelanjaan