
Sukosari (09/01/2023) Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016, Kepala Kampung mempunyai kewajiban menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Kampung Akhir Tahun Anggaran kepada Bupati melalui Camat.
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Kampung (LPPK) Kampung Sukosari Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2022, ini merupakan bahan evaluasi dan tolok ukur dalam menentukan Rencana Kegiatan Tindak Lanjut (RKTL), bagi Kampung Sukosari khususnya dan pada umumnya sebagai bahan kebijakan Pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam menentukan program dan kegiatan pada Tahun Anggaran berikutnya.
Tahun Anggaran 2022 dikarenakan tidak adanya warga kampung Sukosari yang terkena Covid-19 menyebabkan Pergeseran Belanja dan Pendapatan Kampung Sukosari yang tidak sesuai lagi dengan Perkiraan APBK Awal dan Sudah dilakukan Perubahan atau Penyesuaian APBK T.A 2022.
Untuk Pendapatan mengalami Perubahan sebagai berikut :
Pendapatan Asli Kampung Tetap yang awalnya ditargetkan mendapatkan dana Rp.2.400.000 tetap ditargetkan menjadi Rp.2.400.000 dan tidak terealisasi Rp.0,- (dikarenakan Jasa Sewa Soundsystem tidak dapat beroperasi)


