
Sukosari (17/03/2022) Kepala Kampung Sukosari telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2022 pada tanggal 14 Maret 2022 dan memerintahkan pengundangannya kepada Sekretaris Kampung Sukosari tanggal 17 Maret 2022, Peraturan Kampung Sukosari Nomor 2 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) Sukosari Tahun Anggaran 2022.
PERKIRAAN PENDAPATAN
Rp.1.340.681.173,-
- Pendapatan Asli Kampung (PAK) Rp.2.400.000,-
- Alokasi Dana Kampung (ADK) Rp.327.024.240,-
- Dana Desa (DDS) Rp.950.529.000,-
- Bagi Hasil Pajak (BHP) Rp.11.823.850,-
- SILPA Rp.48.907.083
PERKIRAAN BELANJA
Rp.1.340.681.173,-
- Bidang Pemerintahan Rp.517.965.593,-
- Bidang Pembangunan Rp.261.504.400,-
- Bidang Pembinaan Rp.23.662.000,-
- Bidang Pemberdayaan Rp.79.907.000,-
- Bidang Penanggulangan Bencana Rp.457.642.080,-
Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung sebagai wujud dari pengelolaan keuangan kampung dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat kampung, yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintah kampung berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian sehingga menciptakan landasan kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera.
Dasar Hukum Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) Sukosari Tahun Anggaran 2022 :
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 260);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1424);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1035);
- Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Kampung Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Kampung di Kabupaten Way Kanan (Berita Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2018 Nomor 35);
- Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Kampung (Berita Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2018 Nomor 44);
- Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Kampung Untuk Setiap Kampung di Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2022 Nomor 13);
- Peraturan Kampung Sukosari Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Kampung Tahun 2019-2024 (Berita Kampung Sukosari Tahun 2019 Nomor 2);
- Peraturan Kampung Sukosari Nomor 4 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Kampung Sukosari Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Kampung (Berita Kampung Sukosari Tahun 2019 Nomor 4);
- Peraturan Kampung Sukosari Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Kampung Tahun 2022 (Berita Kampung Sukosari Tahun 2021 Nomor 5);
- Peraturan Kampung Sukosari Nomor 1 Tahun 2022 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realiasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Sukosari Tahun 2021 (Berita Kampung Sukosari Tahun 2022 Nomor 1).
TPPKK Kampung Sukosari
gunasArt
