
Sukosari (18/10/2021) Berdasarkan SE Bupati Way Kanan Nomor 900/235.b/V.03-WK/2021 Tertanggal 14 Oktober 2021 Tentang Pemberhentian Pemberian Uang Santunan Kematian Atas Meninggal Dunia Penduduk Kabupaten Way Kanan (Non-ASN) Tahun Anggaran 2021.
Kami beritahukan kepada masyarakat Kampung Sukosari Khususnya dan Masyarakat Kabupaten Way Kanan pada Umumnya, bahwa Realisasi Bantuan Santunan Kematian sampai bulan Oktober ini sudah 2.200 orang lebih sehingga perlu dilakukan Evaluasi dan Kami sampaikan bahwa Pemberian Uang Santunan Kematian Diberhentikan Sementara terhitung tanggal 18 Oktober 2021 sampai Pemberitahuan Selanjutnya.