
Blambangan Umpu (09/06/2021) PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) menyampaikan aspirasi ke Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan, yang pada kesempatan kali ini diterima langsung oleh orang nomor 1 di Way Kanan Bapak Raden Adipati Surya selaku Bupati Way Kanan.
Ketua Umum PPDI Way Kanan Abdul Wahid menyampaikan beberapa point dalam audiensi ini, seperti agar tidak ada pemberhentian perangkat kampung pra maupun pasca Pilkakam, Regulasi APBKam yang tidak sesuai dengan jadwal, Siltap Kakam dan Perangkat Kampung yang selalu telat, meminta pemerintah daerah menerbitkan Perda maupun Perbup tentang Tata Kelola Lingkungan Perkampungan.
Menanggapi permintaan dari PPDI Bupati Way Kanan menyampaikan perihal pengangkatan dan pemberhentian perangkat kampung sudah diatur dalam Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 9 Tahun 2018 yang mana Perangkat Kampung dapat diberhentikan apabila :
- Berumur 60 Tahun lebih
- Mengundurkan diri
- Terpidana/berhalangan tetap
- Diberhentikan/Tidak sesuai lagi menjadi perangkat
"Saya tidak bisa menjamin Perangkat Kampung tidak ada yang diberhentikan, tapi saya pastikan tidak akan ada pemberhentian perangkat kampung yang tidak sesuai prosedur/alasan yang jelas, saya meminta kepada PPDI agar ikut serta membina perangkat kampung agar ngantor sesuai jadwal yang sudah diatur karena Siltap yang sudah lumayan sudah sebaiknya kita memberikan pelayanan publik secara maksimal, mengenai telatnya Siltap Pemerintah Daerah meminta maaf karena 2 tahun ini kita rasakan bersama dampak Pandemi Covid-19 yang begitu luar biasa dan juga berdampak ke Pendapatan Pemerintah Daerah"
"Untuk masalah telatnya regulasi APBKam dan Usulan Penerbitan Perda Tata Kelola Lingkungan Perkampungan, diserahkan langsung ke Dinas PMK untuk dapat mengurai permasalahan yang ada dan memprioritaskan usulan Perda Tata Kelola Lingkungan di tahun 2022 karena Perda harus mendapat Persetujuan DPR"
Dan juga sebagai penutup Gundari Ketua I PPDI Way Kanan meminta kejelasan Perihal Jaminan Kesehatan dan Jaminan Ketenagakerjaan Kepala Kampung dan Perangkat Kampung, yang mana dalam Perpres 64 Tahun 2020 Jaminan Kesehatan Perangkat Kampung dibiayai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sedangkan usulan mengenai Jaminan Ketenagakerjaan Perangkat Kampung yang setahun terakhir terdaftar dalam 2 program BPJSTK yaitu Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja, mengusulkan agar ditambah 2 lagi Program BPJSTK yaitu Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun untuk dapat dianggarkan di APBKam dalam pembayaran iurannya.
Melihat jam kerja perangkat kampung yang melampaui jam kerja / tidak sesuai dengan jam kerja misal Pelayanan Publik harus tetap dikerjakan walaupun dalam jam istirahat sekalipun, sudah selayaknya perangkat kampung mendapatkan 4 Program Jaminan BPJS Ketenagakerjaan diatas, agar perangkat kampung dapat lebih fokus dalam pelayanan publik dan tidak khawatir dengan Hari Tua nya.


.jpeg)