You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kampung Sukosari
Sukosari

Kec. Baradatu, Kab. WAY KANAN, Provinsi LAMPUNG

Selamat Datang di Website Kampung Sukosari | Pengan Kuti Rompok Ratong pun di Website Tiuh Sukosari | Sugeng Rawuh Dumateng Website Deso Sukosari | Wellcome to Website Sukosari Village

Santunan Kematian 2021

KAMPUNG SUKOSARI 24 Mei 2021 Dibaca 231 Kali
Santunan Kematian 2021

Sukosari (24/05/2021) Diinformasikan kepada masyarakat Kampung Sukosari Khususnya dan Masyarakat Way Kanan pada umumnya, bahwasannya berdasarkan Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor 900/89.b/IV.03-WK/2021 tanggal 19 Mei 2021 tentang Tata Cara Penetapan Pemberian Uang Santunan Kematian Atas Meninggal Dunia Bagi Penduduk Kabupaten Way Kanan (Non PNS) Tahun Anggaran 2021 di Cap dan ditanda tangani oleh Bapak H. Raden Adipati Surya, S.H.,MM, Bupati Way Kanan.

Berdasarkan Surat tersebut masyarakat sudah bisa mengajukan Permohonan Pencairan Dana Santunan Kematian bagi yang mempunya sanak saudara yang meninggal dunia sejak tanggal 24 Desember 2020.

Bantuan dana santunan kematian atas meninggal dunia khusus bagi penduduk kabupaten Way Kanan (Non PNS) Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah) per orang yang akan dikirimkan melalui Rekening Ahli Warisnya.

Jika Ahli Wari tidak memiliki rekening bank wajib melampirkan Surat Keterangan Ahli Waris Tidak Memiliki Rekening Bank, Surat tersebut boleh dibuat jika Ahli Waris Tidak Bisa Baca Tulis atau Uzur atau Sakit.

Dengan Persyaratan :

  1. KTP Asli Almarhum
  2. KTP Asli Ahli Waris
  3. KK Asli
  4. Kartu BPJS/KIS Asli Almarhum
  5. Copy Buku Rekening Bank Ahli Waris
  6. Surat Keterangan Kematian dari Kantor Kampung
  7. Surat Keterangan Ahli Waris dari Kantor Kampung
  8. Surat Keterangan Tidak Memiliki Rekening Bank (bagi Ahli waris tidak bisa baca tulis / Uzur / Sakit).

Tata Cara Permohonan Pencairan Dana Bantuan Santunan Kematian

  1. Berkas Asli dibuat 3 Rangkap (1 rangkap untuk disdukcapil dan 2 rangkap untuk BPKAD)
  2. Berkas Fotocopy dibuat 3 rangkap (untuk Arsip Ahli Waris, Kantor Kampung, Kantor Kecamatan)
  3. Ahli Waris datang langsung ke Kantor Kampung dengan membawa Persyaratan Point 1-4 untuk mendapatkan berkas Point 6-8;
  4. Ahli Waris datang langsung ke Kantor Kecamatan untuk mendapatkan Tanda Tangan Camat / Sekretaris Camat;
  5. Ahli Waris datang langsung ke Kantor Discapil Way Kanan di Blambangan Umpu untuk mendapatkan Akte Kematian dan Legalisir Data Kependudukan;
  6. Ahli Waris datang langsung ke Kantor BPKAD Way Kanan untuk Mencairkan Dana Santunan Kematian;
  7. Ahli Waris datang langsung ke Kantor BPJS Way Kanan untuk menonaktifkan Kepesertaan BPJS/KIS.

Kami selaku pemerintah Kampung Sukosari turut berduka cita atas meninggalnya Masyarakat Kampung Sukosari, Sanak Saudara kita bersama, semoga beliau-beliau yang telah meninggalkan kita terlebih dahulu mendapatkan tempat yang layak disisi Allah SWT.

Dan Tak lupa kami ucapkan terimakasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan yang telah memberikan Kebijakan untuk menganggarkan Dana Santuan Kematian bagi Warga Way Kanan dan khusunya Warga Kampung Sukosari.

Surat tersebut dapat didownload dibawah ini, Sekretaris Kampung Sukosari Gundari, S.Pd.

gunasArt

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBK 2025 Pelaksanaan

APBK 2025 Pendapatan

APBK 2025 Pembelanjaan