
Sukosari (21/01/2021) Menindaklanjuti hasil musyawarah Lintas Sektoral di Aula Kecamatan Baradatu pada hari Rabu 20 Januari 2021 yang dihadiri oleh Pemerintah Kecamatan Baradatu, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Pendamping PKH, Kepala Kampung dan Sekretaris Kampung Se-Kecamatan Baradatu.
Pemerintah Kampung Sukosari bersama Pendamping PKH Ibu Rini, S.Pd melaksanakan Verifikasi Data Calon Penerima PKH 2021 yang mendapatakan tambahan Kuota Bantuan sebanyak 33 KPM, dari 33 KPM ada 2 KPM yang mengalami masalah sedikit dikarenakan yang bersangkutan sedang Merantau dan Pindah ke Kampung Sebelah.
PKH yang mempunyai kepanjangan Program Keluarga Harapan yaitu Program Keluarga Miskin yang mempunyai kriteria diantaranya sebagai berikut :
- Keluarga Miskin
- ada Balita/Anak-Anak
- ada Anak Sekolah
- Lansia diatas 70 Tahun
MISKIN berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 146 / HUK / 2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu mempunyai 14 Kriteria sebagai berikut :
- Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8m2 per orang
- Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan
- Jenis dinding tempat tinggal dari bambu/ rumbia/ kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester.
- Tidak memiliki fasilitas buang air besar/ bersama-sama dengan rumah tangga lain.
- Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.
- Sumber air minum berasal dari sumur/ mata air tidak terlindung/ sungai/ air hujan.
- Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/ arang/ minyak tanah
- Hanya mengkonsumsi daging/ susu/ ayam dalam satu kali seminggu.
- Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun
- Hanya sanggup makan sebanyak satu/ dua kali dalam sehari
- Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/ poliklinik
- Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 500m2, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp. 600.000,- per bulan
- Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga: tidak sekolah/ tidak tamat SD/ tamat SD.
- Tidak memiliki tabungan/ barang yang mudah dijual dengan minimal Rp. 500.000,- seperti sepeda motor kredit/ non kredit, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.
Daftar Calon Penerima PKH 2021 dapat diakses melalui link dibawah ini,
https://sukosari.opendesa.id/first/statistik/bantuan_keluarga
gunasArt


