
Sukosari (12/05/2020) Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menerbitkan Permendesa Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Permendesa Nomor 11 Tahun 2019 yang mengatur tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2020.
Merujuk surat Bupati Way Kanan Nomor 141/314/IV.13-WK/2020 Tanggal 16 April 2020 Perihal Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2020, Pemerintah Kampung Sukosari telah melakukan pendataan terhadap masyarakat miskin dengan Kriteria Non PKH, BPNT, KP, BST, KKS dan juga yang mempunyai anggota keluarga rentan sakit, memiliki penyakit menahun, penyakit tetap dan kronis.
Yang dimaksud dengan Keluarga Miskin adalah yang memenuhi minimal 9 dari 14 kriteria yang ditetapkan oleh Kementrian Sosial Republik Indonesia.
- Luas lantai <8m2/orang,
- Lantai tanah/bambu/kayu murah,
- Dinding bambu/rumbia/kayu murah/tembok tanpa plester,
- Buang air besar tanpa fasilitas/bersamaan orang lain,
- Penerangan tanpa listrik,
- Air minum dari sumur/mata air tidak terlindungi,
- Bahan bakar kayu/arang/minyak tanah,
- Konsumsi daging/susu/ayam hanya 1 kali/minggu,
- Satu stel pakaian setahun,
- Makan 1-2 kali/hari,
- Tidak sanggup berobat ke puskesmas/poliklinik,
- Sumber penghasil KK petani berlahan <500m2, buruh tani, buruh nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, pekerjaan lain berupah <Rp.600.000/bulan,
- Pendidikan KK Tidak sekolah/Tidak tamat SD/Tamat SD,
- Tidak memiliki tabungan/Barang mudah dijual minimal Rp.500.000.
Berdasarkan hasil musyawarah tanggal 5 Mei 2020 disepakati bersama Pemerintah Kampung Sukosari dan Badan Permusyawaratan Kampung Sukosari / Gugus Tugas Covid-19 Kampung Sukosari, Menyepakati ada 107 Kepala Keluarga yang berhak menerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2020.
Alokasi Anggaran Maksimal Kegiatan BLT dari dana Desa dalam rangka penanganan dan penanggulangan COVID-19 Berdasarkan Permendes, PDTT Nomor 6 Tahun 2020, Kampung Sukosari menganggarkan 25% dari Dana Desa Kampung Sukosari yaitu sebesar Rp.194.155.000 (Seratus sembilan puluh empat juta seratus lima puluh lima ribu rupiah) yang dibagikan ke 107 Kepala Keluarga sebesar Rp.600.000/bulan selama 3 bulan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bapak Pawit Abimaba, M.Pd Sekretaris Camat Baradatu, Agus Sulistiyono Kepala Kampung Sukosari, Menharka Afif, SH Pendamping Lokal Desa, Andreas Lubis Bhabinkamtibmas dan Margo Subiyanto, S.Pd Ketua BPK Sukosari.
Bapak Sekretaris Camat berpesan bahwa ini bentuk kepedulian Pemerintah Indonesia terhadap masyarakatnya hadir ditengah tengah masyarakat, untuk menanggulangi dampak Covid-19, kita patut berterimakasih kepada Bapak Presiden, Bapak Gubernur Lampung, Bapak Bupati Way Kanan yang telah memberikan kebijakan penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan tentunya kemurahan hati bapak Kepala Kampung Sukosari yang mau menggeser Alokasi Dana Fisik ke Alokasi Dana Bantuan Langsung Tunai, titip slam dari Bu Camat Baradatu bahwasannya beliau tidak bisa hadir ditengah tengah kita dikarenakan beliau juga ada kegiatan penyaluran BLT di Kampung Lainnya.
Berdasarkan informasi dari Bapak Pendamping Lokal Desa bahwasannya pada hari ini ada 3 (tiga) Kampung yang menyalurkan Bantuan Langsung Tunai yaitu Sukosari, Banjar Sari dan Bumi Merapi.
"Bagi Masyarakat yang tidak/belum mendapatka Bantuan Langsung Tunai, mungkin sudah Masuk data Bantuan lainnya seperti PKH, BPNT, KP, BST, KKS dan Apabila belum menapatkan dari beberapa program Bantuan tersebut maka masih dalam proses pengusulan Bantuan Sosial APBD dari Pemerintah Kabupaten Way Kanan" tutur Bapak Agus Sulistiyono, Kepala Kampung Sukosari".
"Semoga Bantuan ini bermanfaat bagi kita semua dan penyalurannya berjalan lancar, serta kami berharap Patuhilah Peraturan peraturan Pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 lebih luas" ujar Bapak Andreas Lubis selaku Bhabinkamtibmas Kampung Sukosari.
gunasArt


