You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kampung Sukosari
Sukosari

Kec. Baradatu, Kab. WAY KANAN, Provinsi LAMPUNG

Selamat Datang di Website Kampung Sukosari | Pengan Kuti Rompok Ratong pun di Website Tiuh Sukosari | Sugeng Rawuh Dumateng Website Deso Sukosari | Wellcome to Website Sukosari Village

Perangkat Desa Sukosari dijamin BPJS Ketenagakerjaan

KAMPUNG SUKOSARI 16 April 2020 Dibaca 371 Kali
Perangkat Desa Sukosari dijamin BPJS Ketenagakerjaan

Sukosari (16/04/2020) Pemerintah Kampung Sukosari pada tahun anggaran 2020 memberikan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan bagi Perangkat Kampungnya dan pada tahun anggaran sebelumnya telah mendaftarkan juga Jaminan Sosial BPJS Kesehatan, ini sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Kampung.

Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada 4 orang Kepala Dusun, 2 orang Kepala Seksi, 2 orang Kepala Urusan, Sekretaris Kampung dan Kepala Kampung.

Ketentuan Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) sebesar Rp.13.000 perbulan perperangkat kampung.

BPJS Ketenagakerjaan mempunyai 4 Program Jaminan :

  1. Jaminan Hari Tua (JHT)
  2. Jaminan Pensiun (JP)
  3. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  4. Jaminan Kematian (JKM)

Jaminan yang didapat Perangkat Kampung Sukosari dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat bekerja.

  • Perlindungan atas risiko Kecelakaan Kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang, dan ditempat bekerja, serta perjalanan dinas
  • Perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis
  • Santunan upah selama tidak bekerja (6 bulan pertama 100%, 6 bulan kedua 75%, seterusnya hingga sembuh 50%)
  • Santunan Kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48x upah yang dilaporkan oleh perusahaan (pemberi kerja) atau peserta
  • Bantuan Beasiswa untuk 1 orang anak. Beasiswa pendidikan bagi satu orang anak dari peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja sebesar Rp12 juta
  • Bantuan untuk kesiapan kembali bekerja. Pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, mulai dari peserta masuk perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja
  • Selengkapnya di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/Jaminan-Kecelakaan-Kerja.html

Jaminan Kematian (JKM) BPJS TK memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Program ini memberikan manfaat kepada keluarga tenaga kerja seperti:

  • Santunan Kematian. Manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja
  • Santunan Berkala 24 Bulan. Santunan berkala 24 x Rp200 ribu = Rp.4,8 juta yang dibayar sekaligus
  • Biaya Pemakaman, sebesar Rp3 juta
  • Bantuan Beasiswa 1 orang anak diberikan kepada setiap peserta yang telah memasuki masa iur paling singkat 5 tahun yang diberikan sebanyak Rp12 juta
  • Total Manfaat. Keseluruhan manfaat jaminan kematian yang diterima sebesar Rp36 juta
  • Selengkapnya di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/Jaminan-Kematian.html

Kami selaku Perangkat Kampung Sukosari mengucapkan terimakasih kepada Bapak Kepala Kampung Sukosari Bapak Agus Sulistiyono yang telah mengambil kebijakan yang begitu besar manfaatnya untuk Perangkatnya, tentunya kami akan meningkatkan Kinerja dan Profesionalisme Kerja seiring dengan Peningkatan Jaminan Kesejahteraan yang diberikan kepada kami, ujar Sekretaris Kampung Sukosari Gundari. S.Pd.

Sukosari Lebih Baik.

 

gunasArt

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBK 2025 Pelaksanaan

APBK 2025 Pendapatan

APBK 2025 Pembelanjaan