
Sukosari (08/04/2020) Sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran Virus Corona (COVID-19), Pemerintah Kampung Sukosari Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan telah memberikan kemudahan kepada masyarakatnya yang ingin mengajukan permohonan surat keterangan dapat dilakukan secara online.
Masyarakat dapat membuat permohonan surat secara mandiri melalui website desa, cukup dengan membuka Handphone (Hp) atau Laptop di rumah yang terkoneksi internet dan memilih layanan surat yang diinginkan (misal Surat Keterangan Tidak Mampu, Surat Keterangan Usaha, Surat Keterangan Domisili, Dll) kemudian Admin SID Kampung Sukosari secara otomatis akan menerima notifikasi (pemberitahuan) untuk segera ditindaklanjuti.
Hal ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor 800/278/I.11-WK/2020 Tanggal 30 Maret 2020 tentang perpanjangan masa antisipasi dan kesiapsiagaan menghadapi inveksi Virus Corona (Covid-19) Kepala Kampung Sukosari Menghimbau kepada seluruh warga dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus corona untuk tetap berada dirumah, menjauhi kerumunan serta hindari kontak langsung dengan orang lain.
Invoasi ini guna menghindari kerumunan di kantor kampung, jadi dihimbau kepada masyarakat yang telah menggunakan smarphone dan telah terkoneksi internet agar memanfaatkan fitur tersebut untuk melakukan layanan surat secara mandiri di https://sukosari61.opendesa.id
Panduan singkat dapat dilihat di Chanel Youtube https://youtu.be/RTZBo0_dEac
Semua demi keselamatan kita bersama dalam mencegah penyebaran Virus Corona (COVID-19).
"Sokosari luar biasa,,berarti mnyarakat juga mudah,,tak perlu keluar rumah.