
Sukosari (11/03/2020) Diinformasikan kepada masyarakat Kampung Sukosari Khususnya dan Masyarakat Way Kanan pada umumnya, bahwasannya berdasarkan Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor 900/51/V.03-WK/2020 tanggal 10 Maret 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pemberian Uang Santunan Kematian Atas Meninggal Dunia Bagi Penduduk Kabupaten Way Kanan (Non PNS) Tahun Anggaran 2020 di Cap dan ditanda tangani oleh Bapak Saipul, S.Sos., MIP Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan.
Berdasarkan Surat tersebut masyarakat sudah bisa mengajukan Permohonan Pencairan Dana Bantuan Santunan Kematian bagi yang mempunya sanak saudara yang meninggal dunia.
Bantuan dana santunan kematian atas meninggal dunia khusus bagi penduduk kabupaten Way Kanan (Non PNS) Tahun Anggaran 2020 adalah sebesar Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah) per orang.
Dengan Persyaratan :
- KTP Asli Almarhum
- KTP Asli Ahli Waris
- KK Asli
- Kartu BPJS/KIS Asli Almarhum
- Surat Keterangan Kematian dari Kantor Kampung
- Surat Keterangan Ahli Waris dari Kantor Kampung
Tata Cara Permohonan Pencairan Dana Bantuan Santunan Kematian
- Ahli Waris datang langsung ke Kantor Kampung dengan membawa Persyaratan Point 1-4 untuk mendapatkan berkas Point 5-6;
- Ahli Waris datang langsung ke Kantor Kecamatan untuk mendapatkan Tanda Tangan Camat / Sekretaris Camat;
- Ahli Waris datang langsung ke Kantor Discapil Way Kanan di Blambangan Umpu untuk mendapatkan Akte Kematian dan Legalisir Data Kependudukan;
- Ahli Waris datang langsung ke Kantor BPKAD Way Kanan untuk Mencairkan Dana Santunan Kematian;
- Ahli Waris datang langsung ke Kantor BPJS Way Kanan untuk menonaktifkan Kepesertaan BPJS/KIS.
Kami selaku pemerintah Kampung Sukosari turut berduka cita atas meninggalnya Masyarakat Kampung Sukosari, Sanak Saudara kita bersama, semoga beliau-beliau yang telah meninggalkan kita terlebih dahulu mendapatkan tempat yang layak disisi Allah SWT.
Dan Tak lupa kami ucapkan terimakasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan, Bapak Raden Adipati Surya, SH., MM Bupati Way Kanan yang telah memberikan Kebijakan untuk menganggarkan Dana Bantuan Santuan Kematian bagi Warga Way Kanan dan khusunya Warga Kampung Sukosari.
Kepala Seksi Pemerintahan Kampung Sukosari Wulandono.
gunasArt