Sinergi Program
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 313 |
| Kemarin | : | 150 |
| Total Pengunjung | : | 287,989 |
| Sistem Operasi perangkat anda | : | Unknown Platform |
| IP Address anda | : | 216.73.216.152 |
| Browser yang anda gunakan | : | Mozilla 5.0 |

Kecamatan Baradatu, Kabupaten WAY KANAN
Provinsi LAMPUNG
Kecamatan Baradatu, Kabupaten WAY KANAN
Berita Desa
Sukosari (11/02/2020) Sudah tak terelakkan lagi Dunia Desa berkembang begitu cepat mengikuti perubahan zaman yang terus maju, maka sudah selayaknya Perangkat Desa harus mampu mengikuti perubahan zaman, yang tentunya zaman yang serba mudah atau dipermudah tentunya harus didukung oleh Peralatan yang canggih dan Sumber Daya Manusia yang baik untuk tujuan Desa Maju Mampu Berdaya Saing.
Perangkat Desa / Kampung semua sudah dipermudah dalam melaksanakan tugasnya dengan penggunaan alat bantu berupa Aplikasi-aplikasi baik itu secara Online maupun Offline, seperti :
1. Kasi Pemerintahan dengan Aplikasi Prodeskel
2. Kasi Pelayanan dengan Aplikasi OpenSID
3. Kasi Kesejahteraan dengan Aplikasi Siks-NG
4. Kaur Keuangan dengan Aplikasi Siskeudes
5. Kaur Perencanaan dengan Aplikasi E-Planning
6. Kaur TU dan Umum dengan Aplikasi Sipades
Mengutip Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Struktur dan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kampung, Tugas dan Fungsi Perangkat Kampung adalah :
Paragraf 1
Sekretaris Kampung
Pasal 16
Pasal 17
(1) Sekretaris Kampung mempunyai tugas membantu Kepala Kampung dalam bidang administrasi pemerintahan, terdiri atas:
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Kampung mempunyai fungsi :
Paragraf 2
Urusan Keuangan
Pasal 18
(1) Urusan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a angka 1, merupakan unsur staf Sekretariat Kampung yang membantu tugas Sekretaris Kampung dalam urusan administrasi keuangan.
(2) Urusan Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Urusan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kampung.
(3) Kepala Urusan Keuangan dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh Staf Kampung sesuai kebutuhan dan kemampuan kampung, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Urusan Keuangan.
Pasal 19
(1) Urusan Keuangan mempunyai tugas:
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Urusan Keuangan mempunyai fungsi :
Paragraf 3
Urusan Tata Usaha dan Umum
Pasal 20
(1) Urusan Tata Usaha dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)huruf a.2, merupakan unsur staf Sekretariat Kampung yang membantu Sekretaris Kampung dalam urusan ketatausahaan, rumah tangga, dan perlengkapan.
(2) Urusan Tata Usaha dan Umum dipimpin oleh seorang Kepala Urusan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kampung.
(3) Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh staf Kampung sesuai kebutuhan dan kemampuan kampung, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum.
Pasal 21
(1) Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai tugas :
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai fungsi:
Paragraf 4
Urusan Perencanaan
Pasal 22
(1) Urusan Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a angka 3, merupakan unsur Sekretariat Kampung yang membantu tugas Sekretaris Kampung di bidang perencanaan, pengendalian dan pelaporan program pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Kampung.
(2) Urusan Perencanaan dipimpin oleh seorang Kepala Urusan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab melalui Sekretaris Kampung.
(3) Kepala Urusan Perencanaan dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh staf Kampung sesuai kebutuhan dan kemampuan kampung, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Urusan Perencanaan.
Pasal 23
(1) Urusan Perencanaan mempunyai tugas:
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Urusan Perencanaan mempunyai fungsi :
Bagian Keempat
Pelaksana Teknis
Paragraf 1
Seksi Pemerintahan
Pasal 24
(1) Seksi Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a angka 1, merupakan unsur pelaksana teknis yang membantu tugas Kepala Kampung di bidang pemerintahan, keamanan, ketertiban dan perlindungan masyarakat.
(2) Seksi Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kampung dan di bidang administrasi dikoordinasikan oleh Sekretaris Kampung.
(3) Kepala Seksi Pemerintahan dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh Staf Kampung sesuai kebutuhan dan kemampuan kampung, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Seksi.
Pasal 25
Paragraf 2
Seksi Kesejahteraan
Pasal 26
(1) Seksi Kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a angka 2, merupakan unsur pelaksana teknis yang membantu tugas Kepala Kampung di bidang kesejahteraan.
(2) Seksi Kesejahteraan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kampung dan di bidang administrasi dikoordinasikan oleh Sekretaris Kampung.
(3) Kepala Seksi Kesejahteraan dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh Staf Kampung sesuai kebutuhan dan kemampuan kampung, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Seksi.
Pasal 27
(1) Seksi Kesejahteraan mempunyai tugas:
(2)Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi:
Paragraf 3
Seksi Pelayanan
Pasal28
(1) Seksi Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a angka 3, merupakan unsur pelaksana teknis yang membantu tugas Kepala Kampung di bidang agama, pembinaan kemasyarakatan dan kesejahteraan rakyat.
(2) Seksi Pelayanan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kampung dan di bidang administrasi dikoordinasikan oleh Sekretaris Kampung.
(3) Kepala Seksi Pelayanan dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh Staf Kampung sesuai kebutuhan dan kemampuan kampung, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Seksi.
Pasal 29
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pelayanan mempunyai fungsi :
Bagian Kelima
Pelaksana Kewilayahan
Pasal 30
Pelaksana kewilayahan dipimpin oleh seorang kepala pelaksana kewilayahan yang disebut Kepala Dusun, berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Kampung dan di bidang administrasi dikoordinasikan oleh Sekretaris Kampung.
Pasal 31
(1) Kepala Dusun mempunyai tugas :
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dusun mempunyai fungsi :
gunasArt
Data Populasi Kampung Sukosari, Kecamatan Baradatu, Kabupaten WAY KANAN
Laki-laki : 661 ORANG
Perempuan : 674 ORANG
TOTAL : 1335 ORANG
Laki-laki
Perempuan
BELUM MENGISI
TOTAL
Kampung Sukosari berada di Kecamatan Baradatu , Kabupaten WAY KANAN , Provinsi LAMPUNG.
| Kode Kampung | : | 1808042008 |
| Kode Kecamatan | : | 180804 |
| Kode Kabupaten | : | 1808 |
| Kode Provinsi | : | 18 |
| Kode Pos | : | 34761 |
Jl. Sukamaju No.01 Dusun II Tengah, Kecamatan Baradatu, Kabupaten WAY KANAN - Provinsi LAMPUNG
| Senin | 06:00:00 - 18:00:00 |
| Selasa | 06:00:00 - 18:00:00 |
| Rabu | 06:00:00 - 18:00:00 |
| Kamis | 06:00:00 - 18:00:00 |
| Jumat | 06:00:00 - 18:00:00 |
| Sabtu | 06:00:00 - 18:00:00 |
| Minggu | 06:00:00 - 18:00:00 |
| Anggaran | : | Rp 1.126.142.541,91 |
| Realisasi | : | RP 591.285.703,94 |
| Anggaran | : | Rp 1.000.280.218,80 |
| Realisasi | : | RP 418.717.297,94 |
| Anggaran | : | Rp -125.862.323,11 |
| Realisasi | : | RP -125.862.323,11 |
| Anggaran | : | Rp 720.869.000,00 |
| Realisasi | : | RP 382.396.260,00 |
| Anggaran | : | Rp 9.518.901,91 |
| Realisasi | : | RP 6.868.466,00 |
| Anggaran | : | Rp 395.654.640,00 |
| Realisasi | : | RP 202.016.160,00 |
| Anggaran | : | Rp 100.000,00 |
| Realisasi | : | RP 4.817,94 |
| Anggaran | : | Rp 582.048.816,89 |
| Realisasi | : | RP 285.415.297,94 |
| Anggaran | : | Rp 324.090.401,91 |
| Realisasi | : | RP 94.841.000,00 |
| Anggaran | : | Rp 41.087.000,00 |
| Realisasi | : | RP 15.061.000,00 |
| Anggaran | : | Rp 6.254.000,00 |
| Realisasi | : | RP 0,00 |
| Anggaran | : | Rp 46.800.000,00 |
| Realisasi | : | RP 23.400.000,00 |
OpenSID 2510.0.1-premium - Pusako v3.8


SUGITO
18 Juni 2025 12:11:22
Untuk tambahan.. Akibat 3 bulan Sultan nunggak.. Kabupaten gak tau mudah2an Pusat tahu. Nasib Aparatur Kampung...