
Sukosari (06/01/2020) Peraturan Kampung Sukosari Nomor 7 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) Sukosari Tahun Anggaran 2020.
PERKIRAAN PENDAPATAN
- Pendapatan Asli Kampung (PAK) Rp.6.000.000,-
- Alokasi Dana Kampung (ADK) Rp.364.824.240,-
- Dana Desa (DDS) Rp.776.620.000,-
- Bagi Hasil Pajak (BHP) Rp.6.651.550,-
PERKIRAAN BELANJA
- Bidang Pemerintahan Rp.422.228.340,-
- Bidang Pembangunan Rp.649.589.000,-
- Bidang Pembinaan Rp.36.930.000,-
- Bidang Pemberdayaan Rp.35.348.450,-
PERKIRAAN PEMBIAYAAN
- Penyertaan Modal BUMKAM Rp.10.000.000,-
Dasar Hukum Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) Sukosari Tahun Anggaran 2020 :
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1012);
- Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Kampung Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Kampung di Kabupaten Way Kanan (Berita Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2018 Nomor 35);
- Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Kampung (Berita Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2018 Nomor 44);
- Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2019 Nomor 42).
TPPKK Kampung Sukosari
gunasArt