You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kampung Sukosari
Sukosari

Kec. Baradatu, Kab. WAY KANAN, Provinsi LAMPUNG

Selamat Datang di Website Kampung Sukosari | Pengan Kuti Rompok Ratong pun di Website Tiuh Sukosari | Sugeng Rawuh Dumateng Website Deso Sukosari | Wellcome to Website Sukosari Village

PENGAMBILAN SUMPAH / JANJI DAN PELANTIKAN PERANGKAT KAMPUNG SUKOSARI

KAMPUNG SUKOSARI 26 Desember 2019 Dibaca 269 Kali
PENGAMBILAN SUMPAH / JANJI DAN PELANTIKAN PERANGKAT KAMPUNG SUKOSARI

Sukosari (26/12/2019) Pengambilan Sumpah / Janji dan Pelantikan sembilan perangkat kampung Sukosari tahun 2019, kegiatan ini dilakukan untuk menindak lanjuti dari Hasil Mutasi Antar Jabatan Perangkat Kampung dan Hasil Pengangkatan Perangkat Kampung Tahun 2019.

Sembilan posisi Jabatan Perangkat Kampung yang dilantik pada hari ini Kamis 26 Desember 2019 sebagai berikut :

1. Sekretaris Kampung diisi oleh GUNDARI, S.Pd

2. Kasi Pemerintahan diisi oleh WULANDONO

3. Kasi Kesra & Pelayanan diisi oleh YENI SUSANTI

4. Kaur TU & Umum diisi oleh EKA PRIMASARI

5. Kaur Keuangan diisi oleh FITRIANI

6. Kepala Dusun I diisi oleh DENI TRIYANTO

7. Kepala Dusun II diisi oleh NUR ASIH WINARTI, SAN

8. Kepala Dusun III diisi oleh VERI KURNIAWAN

9. Kepala Dusun IV diisi oleh BAMBANG IRAWAN

Sumpah / Janji Perangkat Kampung Sukosari diambil dengan tata cara Islam dikarenakan seluruh perangkat kampung Sukosari beragama Islam.

"Demi Allah Saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya, selaku Perangkat Kampung Sukosari dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang- Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia serta segala peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Kampung, daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Kata-Kata Pelantikan Perangkat Kampung Sukosari oleh Bapak AGUS SULISTIYONO Kepala Kampung Sukosari.

Bismillahhirrohmanirrokhim

Dengan Memanjatkan Puji Syukur Kehadirat Allah SWT, Atas Rahmat Dan Karunianya, Berdasarkan : Keputusan Kepala Kampung Sukosari Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan

Nomor : 141/002/SS-BD/I/2017

Nomor : 141/002/SS-BD/I/2019

Nomor : 141/003/SS-BD/I/2019

Nomor : 141/004/SS-BD/I/2019

Nomor : 141/009/SS-BD/I/2019

Nomor : 141/022/SS-BD/XII/2019

Nomor : 141/023/SS-BD/XII/2019

Nomor : 141/024/SS-BD/XII/2019

Nomor : 141/025/SS-BD/XII/2019

 Tentang Pengangkatan Perangkat Kampung Sukosari Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan Hasil Mutasi Antar Jabatan Perangkat Kampung Dan Hasil Pengangkatan Perangkat Kampung Tahun 2019.

Saya Kepala Kampung Sukosari Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan Pada Hari Ini Kamis Tanggal 26 Desember 2019, Dengan Resmi Melantik 9 (Sembilan) Perangkat Kampung Hasil Mutasi Antar Jabatan Perangkat Kampung dan Hasil Pengangkatan Perangkat Kampung Tahun 2019.

Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dan kewajiban dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang dibebankan diatas pundak Saudara.

Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan taufiq dan hidayahnya dalam saudara menjalankan tugas dan kewajiban sebagai seorang perangkat kampung serta turut mewujudkan tercapainya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 yang berkeseimbangan Material dan Spiritual.

Sukosari, 26 Desember 2019

KEPALA KAMPUNG SUKOSARI

KECAMATAN BARADATU KABUPATEN WAY KANAN

 

Cap     Ttd

(AGUS SULISTIYONO)

Sambutan Camat Baradatu, "Saya ucapkan selamat kepada 9 Perangkat Kampung yang baru saja dilantik, hari ini adalah awal perjuangan Bapak Ibu untuk mengabdi kepada Kampung Sukosari, menjadi Pelayan Masyarakat Kampung Sukosari.

Perangkat Kampung, Perangkat Kecamatan dan Perangkat Kabupaten adalah PELAYAN masyarakat, mari kita dukung Pimpinan kita untuk menjalankan roda pemerintahan dengan sebaik-baiknya agar dapat melayani Masarakat dengan baik, Pengangkatan Perangkat Kampung adalah kewenangan Mutlak Bapak Kepala Kampung kapan pun Perangkat Kampung dapat dicopot dari jabatannya apabila tidak dapat bekerja dengan baik.

Tahun depan Gaji / Siltap Perangkat Kampung setara dengan PNS Gol.II, Maka Kepala Dusun pun wajib untuk ngantor, selama ini Kampung Sukosari sudah baik dengan dibukanya Kantor Kampung Setiap Hari Kerja, masyarakat yang membutuhkan pelayanan sudah dapat langsung ke Kantor Kampung, dengan ditambahnya Personil Perangkat Kampung diharapkan dapat pula memunculkan ide ide baru untuk memajukan Kampung Sukosari untuk lebih baik lagi kedepan".  (DESTA BUDI RAHAYU N, S.STP)

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBK 2025 Pelaksanaan

APBK 2025 Pendapatan

APBK 2025 Pembelanjaan