You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kampung Sukosari
Sukosari

Kec. Baradatu, Kab. WAY KANAN, Provinsi LAMPUNG

Selamat Datang di Website Kampung Sukosari | Pengan Kuti Rompok Ratong pun di Website Tiuh Sukosari | Sugeng Rawuh Dumateng Website Deso Sukosari | Wellcome to Website Sukosari Village

Menurut Prof. Hanif, Perangkat Desa hanya Tukang Tagih Pajak, tak perlu diangkat jadi PNS

KAMPUNG SUKOSARI 19 Desember 2019 Dibaca 194 Kali
Menurut Prof. Hanif, Perangkat Desa hanya Tukang Tagih Pajak, tak perlu diangkat jadi PNS

Dikutip dari JPNN.COM Berita yang berjudul "Menurut Prof. Hanif, Perangkat Desa hanya Tukang Tagih Pajak, tak perlu diangkat jadi PNS"

"Kenapa saya melakukan riset dan menyusun buku ini, karena dilatarbelakangi keprihatinan terhadap masyarakat desa. Desa tidak ada kemajuan karena perangkat desanya tidak bekerja. Yang bekerja itu masyarakatnya dengan adat gotong royong. Pemerintah desanya enggak kerja," kata Prof Dr Hanif Nurcholis, guru besar Universitas Terbuka (UT) usai bedah buku karangannya berjudul Pemerintah Desa, Nagari, Gampong, Marga, dan Sejenisnya di Kampus UT, Pondok Cabe, Tangsel, Rabu (18/12).

Dia menyebutkan, kerja perangkat desa hanya tiga. Yaitu tukang tagih pajak, tukang buat KTP dan surat keterangan lainnya, serta tukang awasi proyek pemerintah pusat.

Padahal tugas utama pemerintah desa adalah menyediakan irigasi, memikirkan pendidikan dan kesehatan desa. Bagaimana agar masyarakat lebih dekat dengan rumah sakit, sekolah, dan sarana publik lainnya.

"Yang terjadi sekarang, pemerintah desa hanya fokus bagaimana menggunakan dana Rp 1 miliar dan yang terlintas di pikiran mereka hanya melaksanakan proyek pembangunan jalan. Sedangkan sarana pendidikan dan kesehatan tidak dipikirkan. Demikian juga irigasi, yang ada justru sisa-sisa peninggalan kolonial Belanda.

"Jadi bagaimana bisa mereka diangkat jadi PNS karena sebenarnya mereka tidak bekerja. Kalau dengar ada yang ingin buat KTP atau surat keterangan langsung bergerak karena berbayar. Kalau jadi aparat pemerintah kan harusnya mensejahterakan rakyat," terangnya.

Menanggapi pernyataan prof. Hanif.
Perangkat desa hanya tukang Pajak, tak perlu diangkat jadi PNS.
Ada beberapa hal yg harus kita sikapi :
1. Sikapilah dengan bijak, tak usah terbawa emosi...lbih baik kita lihat sebagai cermin besar untuk kita.
2. Karena yang disampaikan prof. Hanif itu adalah penelitian yang dibuat buku, maka PP.PPDI akan mencari dan mendapatkan buku tsb.
3. Setelah kita dapatkan buku tersebut, mari kita cermati bersma2, tahun berapa penilitian, dimana saja, siapa saja yg dijadi obeservasi.
4. Setelah kita lakukan cros cek dan cari kebenaran tulisan.
5. Barulah kita debatkan secara ilmiah.....maka distulah derajat pengetahuan adu prof. Hanif, Martabat dan harkat kita sebagai Perangkat Desa akan lebih unggul.
6. Demikian agar teman2 bisa memahami.


Catatan terakhir' perangkat desa butuh status '.
Trims
SARJOKO
Sekjend PP.PPDI

gund

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBK 2025 Pelaksanaan

APBK 2025 Pendapatan

APBK 2025 Pembelanjaan