You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kampung Sukosari
Sukosari

Kec. Baradatu, Kab. WAY KANAN, Provinsi LAMPUNG

Selamat Datang di Website Kampung Sukosari | Pengan Kuti Rompok Ratong pun di Website Tiuh Sukosari | Sugeng Rawuh Dumateng Website Deso Sukosari | Wellcome to Website Sukosari Village

SOSIALISASI PERBUP TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN APBK T.A 2020

KAMPUNG SUKOSARI 30 Oktober 2019 Dibaca 318 Kali
SOSIALISASI PERBUP TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN APBK T.A 2020

Baradatu (30/10/2019) Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 225/PMK.07/2017 Tahun 2017  Dokumen Aanggaran Pendapatan dan Belanja Kampung harus dibuat sebelum Tahun Anggaran berjalan, sehingga pada tahun berjalan Dokumen APBK sudah siap dijalankan dimulai dari tanggal 2 Januari.

Skema pembuatan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Kampung (RKPK) dibuat bulan Juni - September, sedangkan Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) dibuat bulan Oktober - Desember.

Program Prioritas Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) Tahun Anggaran 2020, adalah sebagai berikut :

1. Peningkatan Kualitas Pelayanan PAUD Milik Kampung

2. Pelayanan Kesehatan Berbasis Pemberdayaan

3. Pemantapan Infrastruktur Kampung

4. Peningkatan Kualitas Hidup melalui Kesehatan

5. Pencegahan Stunting

6. Pelestarian Lingkungan Hidup

7. Pemberdayaan Masyarakat

8. Dukungan Produk Unggulan Kampung

9. Peningkatan Kapasitas SDM Perangkat Kampung dan Masyarakat

10. Program Kegiatan Lainnya sesuai dengan Kewenangan Lokal Berskala Kampung.

a. Kejar Paket A, B, dan C

b. BPJS Kesehatan Bagi Perangkat Kampung

c. BPJS Ketenagakerjaan Bagi Perangkat Kampung

d. Perpustakaan Kampung

e. Taman Bermain Anak

f. Pembuatan Website Kampung

g. Kampung Wisata

h. Penyediaan Akses Internet Gratis bagi Warga

i. Bantuan Pendidikan bagi Siswa Miskin yang Berprestsi

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bahwa Iuran Peserta Jaminan Kesehatan Perangkat Kampung diatur dengan Jumlah Iuran adalah 5 %  x Gaji / Penghasilan Tetap, (4 % dibayar dari APBK / Pemberi Kerja dan yang 1 % Dibayar oleh Peserta Jaminan Kesehatan / Perangkat Kampung)

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula SMPN 1 Baradatu pada tanggal 10 Oktober 2019, yang Dihadiri oleh :

1. Bapak Rawan Utara, ST dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Way Kanan

2. Bapak Gunawan, SE Sekretaris Kecamatan Baradatu

3. Sekretaris Kampung dan Operator Kampung Se-Kecamatan Baradatu dan Gunung Labuhan.

 

Gund

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBK 2025 Pelaksanaan

APBK 2025 Pendapatan

APBK 2025 Pembelanjaan