You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kampung Sukosari
Sukosari

Kec. Baradatu, Kab. WAY KANAN, Provinsi LAMPUNG

Selamat Datang di Website Kampung Sukosari | Pengan Kuti Rompok Ratong pun di Website Tiuh Sukosari | Sugeng Rawuh Dumateng Website Deso Sukosari | Wellcome to Website Sukosari Village

PENGANGKATAN PERANGKAT KAMPUNG SUKOSARI TAHUN 2019

KAMPUNG SUKOSARI 16 Oktober 2019 Dibaca 718 Kali
PENGANGKATAN PERANGKAT KAMPUNG SUKOSARI TAHUN 2019

Sukosari (16/10/2019) Pengangkatan Perangkat Kampung Sukosari Tahun 2019, dikarenakan beberapa Perangkat Kampung yang Usianya lebih dari 60 Tahun dan ada juga Perangkat Kampung yang meninggal dunia maka ada beberapa Jabatan yang Kosong, Sehingga pada tahun ini Pemerintah Kampung Sukosari mengadakan kegiatan Pengangkatan Perangkat Kampung dengan melalui Proses Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Kampung.

Seiring dengan kemajuan zaman maka Perangkat Kampung dituntut mempunyai Sumber Daya Manusia (SDM) yang baik, untuk bekerja secara profesional agar dapat memajukan Kampungnya, dan dapat Melayani Masyarakat dengan sebaik-baiknya.

DASAR HUKUM :

1. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa;

2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Aatas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;

3. Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan No. 5 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Kampung;

4. Peraturan Bupati Way Kanan No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Kampung;

5. Peraturan Kampung Sukosari No. 5 Tahun 2018 tentang Struktur Organisasi Pemerintah Kampung Sukosari Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

 

WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN :

Tangal : 21 Oktober 2019 - 4 November 2019

Waktu : Jam 08.00 WIB - 15.00 WIB

Tempat : Sekretariat Panitia P3K di Kantor Kampung Sukosari Kec. Baradatu Kab. Way Kanan.

 

PERSYARATAN :

  1. Warga Kampung Sukosari
  2. Berusia 20 – 42 Tahun
  3. Pendidikan SMA/Sederajat
  4. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  5. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah
  6. Sehat Jasmani dan Rohani
  7. Berkelakuan Baik
  8. Jujur dan Adil
  9. Bebas dari NARKOBA, Korupsi, Terorisme dan Makar
  10. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara
  11. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap.
  12. Wajib bertempat tinggal di Kampung Sukosari.
  13. Visi Misi Mejadi Perangkat Kampung.

    Berkas Lamaran Melampirkan :

    1. Surat Lamaran
    2. Fotocopy E-KTP (2 Lembar)
    3. Fotocopy KK (2 Lembar)
    4. Fotocopy Akta Lahir (2 Lembar)
    5. Fotocopy Ijazah SD-SMA/Sederajat (2 Lembar)
    6. Visi Misi
    7. Surat Keterangan Cakap Kelakuan (SKCK)
    8. Surat Keterangan berbadan sehat dari dokter umum pemerintah;
    9. Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
    11. surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;

 

BIAYA PENDAFTARAN : GRATISS

MATERI UJIAN

Materi Ujian Tes Perangkat Kampung Sukosari terdiri dari 100 soal Pilihan Ganda dengan kisi-kisi sebagai berikut :

1. 20 Soal tentang Pemerintahan dan Pemerintahan Kampung/Desa,

2. 20 Soal tentang Peraturan Perundang-undangan,

3. 20 Soal tentang Tekhnologi Informatika,

4. 20 Soal tentang Logika Penghitungan Numerik,

5. 20 Soal tentang Organisasi dan Manajemen.

Diharapkan Bagi warga Kampung Sukosari yang berminat dan sesuai dengan persyaratan agar mengikuti Seleksi guna mendapatkan Perangkat Kampung yang Profesional, Jika ada yang belum jelas dapat langsung datang ke Sekretariat Panitia P3K Sukosari di Kantor Kampung Sukosari.

 

PANITIA PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT KAMPUNG SUKOSARI TAHUN 2019

MARGO SUBIYANTO, S.Pd (Ketua Panitia P3K) 0812 7691 8057

GUNDARI, S.Pd (Sekretaris Panitia P3K) 0823 0691 3900

AMIN EDI SUJAROT (Anggota Panitia P3K)  0812 7302 5196

 

 Contoh Surat dapat didownload dibawah  ini.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBK 2025 Pelaksanaan

APBK 2025 Pendapatan

APBK 2025 Pembelanjaan