
GERAKAN INDONESIA SADAR ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Sukosari - (10/09/2019) Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan, Bagi masyarakat yang sudah menginjak Dewasa maka sudah seharusnya data data kependudukannya harus dilengkapi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dikarenakan jika sudah menginjak Dewasa maka sudah pasti Data data tersebut pasti dibutuhkan contohnya Jika ingin bekerja diluar kota, dll.
Sebenarnya bukan hanya karena sudah Dewasa harus dilengkapi Adminitrasi Kependudukannya, jaman sekarang dakarenakan sudah majunya tekhnologi, dan kemudahan untuk mendapatkan berkas-berkas tersebut maka Kepemilikan Data Kependudukan sudah menjadi WAJIB dimiliki sejak lahir, contohnya jika kita ingin mendaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan, maka wajib mempunyai Data Kependududkan itu.
Program baru salah satunya adalah Kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA), selanjutnya KIA adalah bagi masyarakat/anak Indonesia yang berumur Sejak Lahir sampai Umur 17 Tahun (sebelum Wajib E-KTP) Maka anak-anak diIndonesia wajib memiliki KIA.
Persyaratan untuk mendapatkan KIA adalah :
1. Mengisi Formulir
2. Copy KTP Kedua Orang Tua
3. Copy KK
4. Copy Buku Nikah
5. Surat Keterangan Lahir
6. Phasphoto 3x4 bagi yang berumur 5 Tahun keatas dan bagi yang berumur dibawah 5 tahun tidak menggunakan foto.
Proses untuk mendapatkan berkas-berkas Administrasi Kependudukan baik itu KTP, KK, KIA, Akta Lahir, Akta Kematian, semuanya sama yang dimulai dari KANTOR KAMPUNG - KANTOR KECAMATAN - DUSCAPIL KABUPATEN, Proses ini harus diurus sendiri oleh/bagi Pemohon/Masyarakat agar tidak terjadi Pungli karena jika mengikuti poses yang ada maka semua proses Tersebut bisa dpastikan GERATIS.
Diinformasikan kepada warga dikarenakan Blangko KTP yang ada hanya sedikit maka diminta kepada masyarakat agar merawat E-KTP nya sebaik mungkin, berhati-hati agar tidak hilang. Stock yang ada di DUSCAPIL Kabupaten berfokus ke Pemohon E-KTP baru atau masyarakat yang baru menginjak Dewasa, bisa langsung mendapatkan Fisik E-KTP nya atau paling lama menunggu 30 hari. bagi yang melakukan perubahan data E-KTP, E-KTP hilang diberikan Surat Keterangan Penduduk (SURKET) / KTP Sementara.
Bagi masyarakat dengan nama-nama sebagai berikut agar mengambil Fisik E-KTP dikantor Kampung Sukosari :
1. BENI ANGGA SAPUTRA
2. RIO SAPUTRA
3. LUKI PERMATA SARI
4. TITIK AISAH
5. RF HANDAYANI
6. NURHAYATI