
Sukosari - (03/09/2019) Pada hari ini selasa tanggal tiga bulan september tahun duaribu sembilan belas telah dilakukan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kampung Sukosari untuk Tahun Anggaran 2020.
Kepada Perwakilan masyarakat baik itu Kepala Dusun, Badan Permusyawaratan Kampung, dan kader kader masyarakat agar mengusulkan Prioritas Kegiatan untuk didanai ditahun 2020, dan tidak diperkenankan berebut untuk diprioritaskan dikarenakan selain kita mengusulkan kita juga harus memperhatikan pagu anggaran yang ada, (Bapak Agus Sulistiyono_Kepala Kampung Sukosari).
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kampung ini adalah kegiatan untuk menentukan Prioritas Kegiatan yang akan di danai di Tahun Anggaran 2020, tentunya banyak keinginan masyarakat yang diusulkan tetapi kita tetap harus mengacu pada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung (RPJMK) Tahun 2019-2024, (Ibu Desta Budi Rahayu N, SS.TP_Camat Baradatu).
Pagu Anggaran Tahun 2020 menggunakan pagu anggaran tahun 2019 untuk membuat Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (R-APBK) Tahun 2020, Serta Penghasilan Tetap Kepala Kampung dan Perangkat Kampung mengacu pada Pasal 81 Ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang berbunyi "Bupati/Wali Kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan :
a. Besaran Siltap Kepala Desa paling sedikit Rp.2.426.640,00 setara 120�ri Gaji Pokok PNS Gol.II/a
b. Besaran Siltap Sekretaris Desa paling sedikit Rp.2.224.420,00 setara 110�ri Gaji Pokok PNS Gol.II/a
c. Besaran Siltap Perangkat Desa paling sedikit Rp.2.022.200,00 setara 100�ri Gaji Pokok PNS Gol.II/a
(Ibu Hj. Suprapti_Kasi PMK Kecamatan Baradatu).
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kampung ini berdasarkan pada beberapa peraturan :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
3. Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
4. Permendesa Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa.
(Bapak Arifin, S.Pd.I_Pendamping Desa)

