
Sukosari (13/08/2019) Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.
Besarnya PBB yang terutang diperoleh dari perkalian tarif (0,5%) dengan NJKP.
Wajib pajak PBB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak dan/atau memperoleh manfaat atas tanah dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Wajib pajak memiliki kewajiban membayar PBB yang terutang setiap tahunnya. PBB harus dilunasi paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak. Karna Wajib Pajak Adalah 5-8 bulan.
Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui bank persepsi, bank yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT PBB tersebut, atau melalui ATM, melalui petugas pemungut dari pemerintah daerah serta dapat juga melalui kantor pos.
Untuk di Kabupaten Way Kanan Pajak PBB dapat dibayarkan melalui :
1. PT. POS INDONESIA
2. BANK BRI
3. PT. BANK LAMPUNG
4. SATGAS PBB-P2 KANTOR KAMPUNG SUKOSARI
Lima (5) Warga Kampung Sukosari yang PERTAMA melakukan Pembayaran Pajak PBB Tahun 2019,
1. Bapak SAMSI HADI PRANOTO RT.001 RW.002
2. Bapak SUJOKO RT.002 RW.002
3. Bapak ADI JUNAIDI RT.001 RW.002
4. Ibu HARTINI RT.001 RW.002
5. Bapak SUPARNO RT.002 RW.002
Ini kelima orang Warga Kampung Sukosari yang dapat menadi contoh sadar dan taat atas pembayaran pajak PBB karena orang BIJAK BAYAR PAJAK.