
Sukosari (03/07/2019) Sebagai implementasi dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan Juga Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Pendapatan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2019, Kepala Kampung Sukosari Bapak Agus Sulistiyono mengambil kebijakan salah satunya dengan mendaftarkan Perangkat Kampungnya ke BPJS Kesehatan di Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Berdasarkan Peraturan tersebut diatas perhitungan iuran Jaminan Kesehatan ialah 5 �ri Siltap Perangkat Kampung yang diambil dari Perangkat Kampung 2�n dari APBK sebanyak 3%, khusus di Way Kanan 5 �ri UMR Kabupaten Way Kanan sebesar Rp.2.380.000. maka didapatkan perhitungan sebesar Rp.119.000/Perangkat Kampung/Bulan dan dibayarkan Oleh Pemerintah Kampung sebesar Rp.71.400 dan dibayarkan oleh Perangkat Kampung sebesar Rp.47.600.
Bapak Agus Sulistiyono selaku Kepala Kampung juga berpesan kepada Perangkatnya dengan Kebijakan yang diambil ini agar dapat meningkatkan kinerja Perangkat Kampung dalam Melayani Masyarakat Kampung Sukosari dan pastinya semoga bermanfaat bagi Individu Perangkat Kampung itu sendiri dan Keluarganya.
Maka sejak tanggal 3 Juli 2019 Kepala Kampung dan Perangkat Kampung Sukosari Resmi terdaftar sebagai Peserta BPJS Kesehatan Kelas II.
Wulandono Kasi Pemerintahan mewakili Perangkat Kampung Sukosari mengatakan kami merasa senang dengan kebijakan yang diambil oleh Pimpinan kami dan juga ini yang pertama khusunya di wilayah Kecamatan Baradatu Perangkat Kampung mendapatkan Jaminan Kesehatan, dengan dijaminnya kesehatan Perangkat Kampung maka sangat bermanfaat dalam hal Kesehatan kami dan Keluarga.
By.Nurhayat