
Diberitahukan kepada Masyarakat bahwa Pemerintah Desa dan BPD telah menetapkan Peraturan Kampung Sukosari Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2018.
KAMPUNG SUKOSARI
KABUPATEN WAY KANAN
PERATURAN KAMPUNG SUKOSARI
NOMOR : 1 TAHUN 2019
TENTANG
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KAMPUNG TAHUN ANGGARAN 2018
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA KAMPUNG SUKOSARI,
Menimbang |
: |
bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 38 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Kampung wajib menyusun Peraturan Kampung tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Sukosari Tahun Anggaran 2018; |
Mengingat |
: |
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Peruabahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 5. Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2018 Nomor 5); 6. Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Besaran Alokasi Dana Kampung Untuk Setiap Kampung di Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2018; 7. Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Setiap Kampung di Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2018; 8. Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Untuk Setiap Kampung di Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2018; 9. Peraturan Kampung Sukosari Nomor 3 Tahun 2017 tentang Rencana Keraj Pemerintah (RKPK) Kampung Sukosari Tahun Anggaran 2018 10. Peraturan Kampung Sukosari Nomor 4 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Sukosari Tahun Anggaran 2018. |
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG SUKOSARI
DAN
KEPALA KAMPUNG SUKOSARI
MEMUTUSKAN :
RANCANGAN PERATURAN KAMPUNG SUKOSARI TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KAMPUNG SUKOSARI TAHUN ANGGARAN 2018 MENJADI PERATURAN KAMPUNG SUKOSARI TENTANG LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KAMPUNG SUKOSARI TAHUN ANGGARAN 2018. |
Menetapkan :
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2018 dengan rincian sebagai berikut :
- Pendapatan Kampung 980.544.250
- Belanja Kampung :
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Kampung 305.273.900
- Bidang Pembangunan 463.843.965
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan 84.871.000
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat 131.501.192
- Bidang Tak Terduga 1.862.535
Jumlah Belanja Rp. 987.352.592
Surplus / Defisit Rp. (6.808.342)
- Pembiayaan Kampung
- Penerimaan Pembiayaan 36.808.342
- Pengeluaran Pembiayaan 30.000.000
Selisih Pembiayaan (a-b) Rp. 6.808.342
Pasal 2
Uraian lebih lanjut mengenai hasil Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung sebagaimana dimaksud Pasal 1 tercantum dalam lampiran Peraturan Kampung ini terdiri dari :
- Lampiran I : Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2018.
- Lampiran 2 : Laporan Kekayaan Milik Kampung.
- Lampiran 3 : Laporan Program Sektoral dan Program Daerah yang masuk Di Kampung.
Pasal 3
Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud Pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kampung ini.
Pasal 4
Peraturan Kampung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Kampung ini dalam Lembaran Kampung dan Berita Kampung oleh Sekretaris Kampung.
Ditetapkan di sukosari
Pada tanggal 4 Januari 2019
KEPALA KAMPUNG SUKOSARI
AGUS SALIM
Diundangkan di Kampung Sukosari
Pada tanggal 7 Januari 2019
SEKRETARIS KAMPUNG SUKOSARI
GUNDARI
LEMBARAN KAMPUNG SUKOSARI TAHUN 2019 NOMOR : 1